Terima Rp647,85 Juta dari Anak Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda SIWI Widi Bakal Dipanggil KPK

Terima Rp647,85 Juta dari Anak Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda SIWI Widi Bakal Dipanggil KPK

Radartasik.com, JAKARTA - Masih ingat dengan eks pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti? Dulu dia sempat viral lataran diduga menerima suap dari anak pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Fasha Kautsar.


Kini lantaran menerima uang panas tersebut Siwi Widi Purwanti tengah diincar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pramugari Garuda itu rencananya akan dipanggil dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan.


Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.


“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/01/2022).


Ali Fikri menjelaskan, KPK perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha kepada eks pramugari Garuda Siwi.


Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.



Meski begitu, Ali Fikri tidak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.


Akan tetapi ia memastikan, pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.


“Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” ujar Fikri.


Untuk diketahui, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang. Salah satunya eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.


Wawan disebut melakukan tindak pidana pencucian uang itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.


Keduanya juga membelanjakan uang hasil suap untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.


“Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU KPK M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1). (jpnn/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: