Perwakilan Masyarakat Sunda Resmi Laporkan Arteria Dahlan ke MKD, Kiai Maman Janji untuk Memproses Lebih Lanjut
Reporter:
radi|
Kamis 27-01-2022,10:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Perwakilan masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Rabu (26/01/2022) kemarin secara resmi melaporan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kedatangan mereka diterima oleh dua anggota
MKD,yakni KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.
Adapun perwakilan dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang datang ke
MKD adalah Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri P Kantaprawira, Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Cecep Burdansyah, Guru Bahasa Sunda Ranu, Ketua Sundawani Wirabuana obby Maulana Dzulkarnaen. Selain itu, Ketua Kongres Sunda 2022 Avi Taufik Hidayat, Wakil Ketua Bammus Sunda Dynna Achmad dan Aktivis Sosial Anak Jalanan Priston Sagala.
Dalam laporannya, mereka meminta
MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu, menjadi terang benderang. Publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik anggota DPR atau tidak.
"Dengan diperiksa dan diadili oleh
MKD DPR RI maka akan diputukan inkrah siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA
masyarakat Sunda,” begitu bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada
MKD.
MKD pun, kata Kiai Maman, berjanji bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.
"Saya sangat mengapresiasi perwakilan
masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu
MKD. Ini juga sekaligus menunjukkan kebesaran jiwa dari
masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata Kiai Maman, Rabu (26/01/2022).
Menurut Kiai Maman, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebab, telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.
Kiai Maman pun mengapresiasi kehadiran perwakilan
masyarakat Sunda ke Gedung DPR lantaran memilih jalur konstitusional untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Menurut dia, hal ini menjadi bukti bahwa
masyarakat Sunda cinta damai dan fokus pada penyelesaian di jalur hukum.
"Mengutip kata-kata Nelson Mandela, 'forgive, but not forget' maafkan tapi tidak dilupakan. Sebagai urang Sunda saya memahami kekecewaan
masyarakat Sunda. Selanjutnya saya pula mengapresiasi pendapat dari pelapor agar kasus ini tidak melebar kemana-mana maka perlu ditekankan kembali pentingnya penegakan etik," kata Kiai Maman. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: