KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus, Diduga Terima Uang Rp10 Miliar

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus, Diduga Terima Uang Rp10 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dalam 3 kasus dugaan tindak pidana rasuah. Tagop diduga terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 hingga 2016. 


"KPK menetapkan tersangka setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022). 

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka. Ketiga tersangka diduga bermufakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan. Setidaknya, ada empat proyek yang dimainkan oleh ketiga tersangka tersebut.

Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai Rp 3,1 miliar. Berikutnya proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp 14,2 miliar. Mereka juga diyakini memainkan proyek peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe senilai Rp 14,2 miliar.

"Terakhir, proyek peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar," beber Lili. 

Menurut Lili, Tagop dibantu Johny untuk menerima uang suap proyek dalam kasus ini. Seluruh uang proyek yang diterima masuk ke rekening Johnny terlebih dahulu sebelum dikirimkan lagi ke Tagop.

Tagop diduga telah mengantongi Rp 10 miliar dari proyek yang dimainkan olehnya. Uang itu sudah dibelanjakan dengan menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan kekayaannya. Atas dasar itulah KPK menahan ketiga tersangka dalam kasus ini sejak hari ini (26/01/2022) sampai 14 Februari. 

Tagop ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Sementara itu Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ivana belum ditahan karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," tutur Lili.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: