Thailand Melegalkan Ganja untuk Ditanam dan Dikonsumsi
Reporter:
ocean|
Rabu 26-01-2022,23:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Thailand melegalkan ganja untuk ditanam dan dikonsumsi. Dengan demikian, Negeri Gajah tersebut merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan mariyuana.
Kepastian pelegalan tersebut setelah Dewan Narkotika
Thailand menghapus
ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (26/1/2022).
Menurut aturan baru ini, warga juga diizinkan mengonsumsi hingga menanam
ganja di rumah meski tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan
ganja dipublikasikan secara resmi di laman
Royal Gazette dalam waktu dekat.
Menteri Kesehatan
Thailand Anutin Charnvirakul mewanti-wanti agar tanaman
ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan
ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial pada pekan ini.
Dikutip
Reuters, RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam
ganja tanpa memberi tahu pemerintah setempat.
Ditambah hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp 130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual
ganja tanpa izin.
Kebijakan
Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan
ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan.
(FIN/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: