Thailand Melegalkan Ganja untuk Ditanam dan Dikonsumsi

Thailand Melegalkan Ganja untuk Ditanam dan Dikonsumsi

radartasik.com, JAKARTAThailand melegalkan ganja untuk ditanam dan dikonsumsi. Dengan demikian, Negeri Gajah tersebut merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan mariyuana.

Kepastian pelegalan tersebut setelah Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (26/1/2022).

Menurut aturan baru ini, warga juga diizinkan mengonsumsi hingga menanam ganja di rumah meski tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mewanti-wanti agar tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.

Kementerian Kesehatan akan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial pada pekan ini.

Dikutip Reuters, RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah setempat.

Ditambah hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp 130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.

Kebijakan Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan. (FIN/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: