Daerah-Daerah Terus Bersuara Mengaku Masih Membutuhkan Guru Honorer: Mereka Ikut Mencerdaskan Bangsa

Daerah-Daerah Terus Bersuara Mengaku Masih Membutuhkan Guru Honorer: Mereka Ikut Mencerdaskan Bangsa

Radartasik.com, Daerah-daerah mulai berteriak masih membutuhkan guru honorer, meskipun pemerintah pusat akan menghapus honorer pada 2023.


Kali ini datang dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus menyatakan masih membutuhkan tenaga guru honorer yang berjumlah ratusan di daerah itu. 

Kudus masih butuh guru honorer lantaran terbatasnya jumlah pengajar berstatus ASN di berbagai jenjang sekolah di daerah itu.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada menyusul rencana pemerintah menghapus honorer pada 2023.

"Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023, tentunya kami tidak berharap menyasar guru honorer," kata Harjuna di Kudus, Senin (24/1/2022). 

Dia mengatakan kalaupun para guru honorer diberi kesempatan mengikuti rekrutmen PNS dan PPPK, tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa lolos dengan mudah karena ada tahapan seleksi.

Harjuna pun mengaku sangat kasihan terhadap para guru honorer yang tidak lulus seleksi ASN, karena mereka juga berperan mencerdaskan siswa.

Saat ini, jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kudus tercatat sebanyak 107 pegawai honorer daerah (PHD) yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Dari jumlah honorer sebanyak itu, meliputi tenaga administrasi dan tenaga operasional," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno.

Putut juga belum mendapatkan petunjuk teknis soal rencana penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.

Penghapusan honorer sendiri dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer. Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Sementara itu, ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK

Sebelumnya, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengungkapkan kondisi di daerahnya masih sangat kekurangan SDM. Oleh karena itu, honorer yang ada di lintas instansi akan tetap dipertahankan.

Dia beralasan, Pulau Nias umumnya dan Nias Barat khususnya tidak mudah merekrut CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Enggak semua ASN yang mau mengabdi di daerah 3T, seperti Nias Barat. Makanya saya tetap akan menggunakan tenaga honorer," kata Bupati Khenoki. 

Mengenai pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pusat maupun daerah diminta segera menyelesaikan masalah honorer sampai 2023.

Menurut Bupati Khenoki, tidak semudah itu dilakukan. Setiap daerah memiliki karakteristik masing-masing sehingga tidak bisa langsung diberikan deadline 2023 tidak ada lagi honorer.

"Di Nias Barat tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer meskipun sudah ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun PNS hasil rekrutmen CASN 2021," tegasnya. 

Dia menyebutkan honorer di Nias Barat ada dua ribu orang, paling banyak di teknis administrasi sekitar 800 lebih, sisanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. (ant/fat/jpnn)







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: