Daerah-Daerah Terus Bersuara Mengaku Masih Membutuhkan Guru Honorer: Mereka Ikut Mencerdaskan Bangsa
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Selasa 25-01-2022,14:30 WIB
Radartasik.com, Daerah-daerah mulai berteriak masih membutuhkan guru honorer, meskipun pemerintah pusat akan menghapus honorer pada 2023.
Kali ini datang dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus menyatakan masih membutuhkan tenaga guru
honorer yang berjumlah ratusan di daerah itu.
Kudus masih butuh guru
honorer lantaran terbatasnya jumlah pengajar berstatus
ASN di berbagai jenjang sekolah di daerah itu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada menyusul rencana pemerintah menghapus
honorer pada 2023.
"Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan
honorer pada 2023, tentunya kami tidak berharap menyasar guru
honorer," kata Harjuna di Kudus, Senin (24/1/2022).
Dia mengatakan kalaupun para guru
honorer diberi kesempatan mengikuti rekrutmen PNS dan
PPPK, tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa lolos dengan mudah karena ada tahapan seleksi.
Harjuna pun mengaku sangat kasihan terhadap para guru
honorer yang tidak lulus seleksi
ASN, karena mereka juga berperan mencerdaskan siswa.
Saat ini, jumlah pegawai
honorer di lingkungan Pemkab Kudus tercatat sebanyak 107 pegawai
honorer daerah (PHD) yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"Dari jumlah
honorer sebanyak itu, meliputi tenaga administrasi dan tenaga operasional," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno.
Putut juga belum mendapatkan petunjuk teknis soal rencana penghapusan tenaga
honorer dari pemerintah pusat.
Penghapusan
honorer sendiri dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus menerus merekrut tenaga
honorer. Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga
honorer.
Sementara itu, ketentuan penghapusan
honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen
PPPK.
Sebelumnya, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengungkapkan kondisi di daerahnya masih sangat kekurangan SDM. Oleh karena itu,
honorer yang ada di lintas instansi akan tetap dipertahankan.
Dia beralasan, Pulau Nias umumnya dan Nias Barat khususnya tidak mudah merekrut CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK).
"Enggak semua
ASN yang mau mengabdi di daerah 3T, seperti Nias Barat. Makanya saya tetap akan menggunakan tenaga
honorer," kata Bupati Khenoki.
Mengenai pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pusat maupun daerah diminta segera menyelesaikan masalah
honorer sampai 2023.
Menurut Bupati Khenoki, tidak semudah itu dilakukan. Setiap daerah memiliki karakteristik masing-masing sehingga tidak bisa langsung diberikan
deadline 2023 tidak ada lagi
honorer.
"Di Nias Barat tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
honorer meskipun sudah ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK) maupun PNS hasil rekrutmen CASN 2021," tegasnya.
Dia menyebutkan
honorer di Nias Barat ada dua ribu orang, paling banyak di teknis administrasi sekitar 800 lebih, sisanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
(ant/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: