Pemerintah Daerah Dilarang Merekrut Honorer Lagi, Jika Bandel Akan Disanksi, Menpan RB: Batas Waktu Penuntasan Honorer 2023
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 25-01-2022,09:00 WIB
Radartasik.com, Pemerintah pusat memberikan ultimatum kepada pemerinta daerah dan instansi pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Jika tetap membandel, maka mereka akan diberikan sanksi.
”Adanya rekrutmen
tenaga honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal itu juga membuat permasalahan
tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Tjahjo menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut
tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status
tenaga honorer hingga 2023.
”Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan
tenaga honorer yang diatur melalui PP,” papar Tjahjo Kumolo.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau
outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut
tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.
”Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut
tenaga honorer,” ujar Tjahjo Kumolo.
Pemerintah menargetkan
tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-
PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, pada 2022, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: