Lukman Said: Honorer yang Tak Jadi PNS atau PPPK Akan Jadi Pegawai Kontrak Daerah

Lukman Said: Honorer yang Tak Jadi PNS atau PPPK Akan Jadi Pegawai Kontrak Daerah

Radartasik.com, Honorer diminta tenang. Mereka diimbau tidak risau dengan rencana pemerintah yang akan menghapus honorer pada 2023.Karena ada tiga skema dari pemerinta untuk mengurusi honorer.


Menurut Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said, telah terjadi salah paham dari seluruh honorer terhadap kebijakan pemerintah bahwa 2023 bahwa hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut dia, kebijakan itu bukan berarti menghentikan seluruh honorer, tetapi istilahnya berubah.

"Honorer akan tetap ada cuma ganti istilah saja. Mereka jadi honorer daerah atau pegawai kontrak daerah," kata Lukman Senin (24/1/2022). 

Karena menjadi pegawai kontrak daerah, lanjutnya, otomatis gajinya menjadi beban pemerintah daerah. Pusat tidak dibebankan lagi mengurus honorer.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, kata dia, ada tiga mekanisme dalam penyelesaian masalah honorer

Mekanisme pertama, bagi yang memenuhi syarat menjadi PNS, diberikan kesempatan ikut tes CPNS.  Mekanisme kedua, bagi yang tidak memenuhi syarat CPNS, diarahkan ikut seleksi PPPK. 

Mekanisme ketiga, bagi honorer yang tidak lulus PNS maupun PPPK, diserahkan kepada pemda. 

Tentunya, kata dia, para honorer ini diberikan gaji setara UMR. "Dari mana pemda mendapatkan uang agar bisa menggaji pegawai kontraknya sesuai UMR, ya, dari dana alokasi umum (DAU). Pemda yang akan mengaturnya," terangnya.

Sistem pegawai kontrak daerah, kata Lukman, sudah diberlakukan di DKI Jakarta.  Menurut dia, di DKI Jakarta sudah lama tidak ada istilah honorer lagi. 
Dengan sistem kontrak, kata Lukman optimistis, sistem kerja akan lebih baik.  Pemda juga mempekerjakan honorer daerahnya sesuai disiplin ilmu. 

"Jadi, honorer yang ada sekarang ya tetap bekerja cuma mereka nanti sistem kerjanya berubah. Kalau tidak lulus PNS maupun PPPK, otomatis mereka mengabdi jadi honorer daerah," ujar Lukman Said. 

Daerah Dibolehkan Menggunakan Jasa Outsourcing
Tenaga honorer di setiap instansi pada 2023, baik di pusat dan daerah akan ditiadakan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil, salah satunya karena adanya perekrutan tenaga honorer yang tidak berkesudahan untuk mengerjakan tugas dari pekerja PNS dan PPPK.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (security), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga outsourcing tersebut juga tentunya perlu direkrut sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengamanan dan sebagainya, bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya dengan beban biaya umum,” terang dia, Senin (24/1/2022).

Pihaknya juga meminta juga kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang akan ditiadakan. Pemberian apresiasi disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.

“Bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” tuturnya.

Setiap instansi pun diminta segera melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif. Dengan begitu, didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” tandas Averrouce. (esy/jpnn/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: