Pelabuhan Tanjung Carat Masuk Jadi PSN, Pemerintah Cabut Status KEK Api-Api
Reporter:
radi|
Sabtu 22-01-2022,15:20 WIB
Radartasik.com, PALEMBANG - Pemerintah mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) di Desa Teluk Payo, Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel. Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 tentang pencabutan PP 51/2014 tentang KEK TAA.
“Ini sedang diproses
KEK yang di kawasan pelabuhan di Tanjung Carat. Tidak bisa
dicabut lalu di ganti, jadi harus
dicabut dulu lalu kita minta ganti dengan mendekatkan
KEK ke pelabuhan,” kata Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Sabtu (22/01/2022)
Menurutnya, dasar pencabutan lokasi
KEK TAA sebelumnya, mengacu pada lokasi Pelabuhan Tanjung Carat yang telah ditetapkan menjadi
PSN (Proyek Strategis Nasional).
Herman Deru meminta masyarakat, agar tidak beranggapan bahwa
KEK TAA yang telah diperjuangkan selama ini benar-benar
dicabut oleh pemerintah. Dasar minta pencabutan itu karena penetapan Pelabuhan Tanjung Carat menjadi
PSN.
“Itulah dasar pembaruan
KEK, tidak mungkin double dalam kawasan yang berdekatan. Yang diharapkan investor itu adalah kemudahan, pertama transportasinya dan kedua produknya tax free,” jelasnya.
Katanya, jika tax free bisa terlaksana tapi pelabuhan tidak ada, jelas akan terus mangkrak realisasi
KEK TAA. Dalam sejarah
KEK lanjut Deru, tetap harus ada pelabuhannya dulu. Meski pelabuhan menjadi yang utama, namun
KEK juga tak ingin dilupakannya.
KEK itu menjadi penting karena akan menyupport realisasi
KEK.
"Kecuali
KEK yang berbasis energi seperti di Tanjung Enim, itu kan juga
KEK, prioritasnya Pelabuhan bersamaan dengan
KEK,” tandasnya. (edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: