DPR Segera Bentuk Panja Soal 1,1 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa dan Vaksin Halal
Reporter:
radi|
Sabtu 22-01-2022,09:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Adanya temuan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 telah kedaluwarsa membuat Komisi IX DPR akan melakukan pendalaman atas temuan tersebut.
Bahkan komisi yang salah satunya membidangi masalah kesehatan itu berencana segera membentuk panitia kerja (
panja) vaksin.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, nantinya
panja vaksin tidak hanya menelisik vaksin
kedaluwarsa, tapi juga membahas
halal-haram vaksin.
“Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran, distribusi vaksin, hibah, dan lain-lain,” ungkap Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Irma menuturkan, pembentukan
panja vaksin covid sebagai respons atas klaim Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut mayoritas vaksin
kedaluwarsa berasal dari donasi gratis negara-negara maju. Kemudian melihat hal yang berkaitan berkaitan dengan vaksin.
Meski begitu, Irma mengaku belum menerima data resmi terkait klaim Menkes Budi. “Menkes menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah, tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja, termasuk juga berbagai aspek,” kata Uni Irma.
Sebelumnya, muncul desakan pemerintah agar menggunakan vaksin
halal pada vaksinasi booster. Khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi
halal dari LPPOM-MUI.
Apalagi, vaksin dengan label
halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat
vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penggunaan vaksin
halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel
halal menjadi prioritas. Pasalnya, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak
halal sudah waktunya dihindari.
Untuk itu, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin
halal dalam waktu dekat. Rekomendasi prioritas vaksin
halal itu dibahas usai masa reses awal Januari 2022.
Di tempat lain, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.
“Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang
halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang
halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa,” kata Amirsyah. (jpc/sumseks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: