Di Tasik, Miras Dijual Rp 10 Ribu Per Cup, Dijual di Warung Remang-Remang dan Toko, Polisi Sudah Bergerak

 Di Tasik, Miras Dijual Rp 10 Ribu Per Cup, Dijual di Warung Remang-Remang dan Toko, Polisi Sudah Bergerak

Radartasik.com, TASIKKapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, yang turun langsung melakukan penggerebekan pabrik miras di salah satu perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menjelaskan pelaku menjual miras itu per cup-nya Rp 10.000 dengan merek Doraemon.


Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, miras-miras dalam cup kemasan itu dijual ke warung remang-remang dan sejumlah toko di Kota Tasikmalaya. Harga per cup-nya Rp 10.000. Miras dalam cup itu diberi merek Doraemon.

"Ini hasil dari penyelidikan kita yang dikembangkan dari temuan di lapangan selama ini banyak anak muda nongkrong di pingir jalan sambil tengak miras," tegas AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (21/1/2022) siang.

Kapolres menandaskan, penggerebekan pabrik dilakukan selain untuk mencegah beredarnya miras itu di Kota Tasikmalaya terutama di kalangan remaja, juga untuk mengantisipasi jangan sampai minuman itu dijadikan bahan oplosan karena sangat berbahaya.

Sementara itu warga sekitar rumah produksi miras tak curiga bahwa di daerahnya ada yang memproduksi miras kemasan cup tersebut.

"Ya saya kaget ternyata di daerah saya ada yang memproduksi miras selama ini,” ujar Dedi Rukaman, Ketua RT setempat.

Dia tidak curiga karena pemilik rumah tersebut sehari-hari bekerja menjadi salah satu petugas keamanan di salah satu perbankan. 

Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya terus diperangi aparat Polres Tasikmalaya Kota. Setelah sempat marak di kalangan remaja miras ciu kemasan cup, polisi kini mulai membidik pabriknya.

Jumat (21/01/2022) dini hari, Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, turun langsung melakukan penggerebekan tersebut. Di sebuah rumah berlantai dua di perumahan tersebut, polisi mendapati ribuan miras kemasan itu. 

"Jadi ini minuman keras yang disamarkan kemasannya agar orang sekilas melihatnya seperti minuman kemasan biasa. Padahal ini minuman beralkohol," katanya kepada radartasik.com, Jumat siang.

Rincianya, polisi menyita miras ciu kemasan cup 250 mililiter sebanyak 1.100 pics, 28 galon berisi miras ciu, 32 galon kosong dan 2 buah mesin pengemas minuman.

Penggerebekan ini, menurut Kapolres, berawal dari keresahan warga yang menemukan banyaknya peredaran miras kemasan cup ini di kalangan anak muda.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya di rumah itu mengamankan pemilik rumah inisial SN, yang diduga menjadi pemilik miras itu.

Selain itu, dua orang pegawainya, AL dan DM, yang diduga bertugas mengemas miras menjadi kemasan cup juga ikut digiring polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

Dari hasil penyelidikan, beber dia, diketahui pula bahwa pemilik pembuatan minuman haram itu berusaha mengelabui polisi dengan mengemasnya dalam kemasan cup, serta menyimpan miras itu di lantai dua. (rezza rizaldi/radartasik.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: