Pemerintah Memutuskan Mulai 2023 Tidak Ada Lagi Status Honorer, Lalu Mereka Mau Dikemanakan?
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Kamis 20-01-2022,11:00 WIB
Radartasik.com, Pemerintah memutuskan bahwa status honorer tidak ada lagi pada 2023 nanti. Karena mulai 2023 hanya ada jenis pegawai di instansi pemerintah yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah bahwa status
honorer hanya sampai 2023. Setelah itu tidak ada lagi pegawai berstatus
honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga
honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri
Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti, kata Tjahjo Kumolo, hanya ada dua jenis, yakni
pegawai negeri sipil (
PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK), yang mana keduanya disebut aparatur sipil negara (
ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Tjahjo menyatakan pemerintah pada 2022 mengutamakan rekrutmen
PPPK guna memenuhi kebutuhan
ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga
ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi tersebut akan berkurang 30 persen - 40 persen seiring dengan transformasi digital.
Menurut dia, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar
ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada
PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tidak Ada Seleksi CPNS 2022
Pemerintah telah menginformasikan Seleksi CPNS 2022 ini tidak dibuka, dan hanya merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo menyebutkan pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan
PPPK.
Sehingga, dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun
PPPK.
Diungkapkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (
fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur
PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi
PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya Seleksi CASN Tahun 2021 selesai, karena Seleksi PPPK Guru Tahap 2 baru selesai, dan Tahap 3 akan segera digelar.
Meskipun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Tjahjo menyebutkan, pemerintah akan melakukan evaluasi Seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.
“Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya,” imbuh Tjahjo. (ant/jpnn/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: