Tiga Hotel Pelacuran di Kota Santri Ditutup

Tiga Hotel Pelacuran di Kota Santri Ditutup

radartasik.comKOTA TASIKMALAYA — Tiga hotel melati di Kota Tasikmalaya ditutup Rabu (19/1/2022) sore. Ketiganya yakni Hotel Daya Prima dan Daya Grand di Jalan Brigjen Sutoko Linggajaya Mangkubumi serta Hotel Linggajaya di Jalan AH Nasution.


Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Rita Melia mengatakan, alasan penutupan ketiga hotel tersebut yakni sering digunakan sebagai tempat asusila, prostitusi dan minum-minuman keras. Meskipun ketiga hotel tersebut selalu diberikan pembinaan tetapi masih tetap kejadian tersebut terulang.

“Sebagai tempat asusila ini, adanya laporan dari masyarakat dan juga hasil monitoring tim,” katanya kepada wartawan di sela-sela penutupan, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, penutupan itu dilakukan juga karena ke tiga hotel itu, selalu berulang menyediakan tempat untuk prostitusi dan lainnya. Kondisi tersebut berlawanan dengan regulasi yang dimiliki Dinas Pariwisata yakni Perda Pariwisata Pasal 33. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila di sebuah hotel terjadi kegiatan prostitusi, pesta minuman keras dan kemaksiatan lainnya, maka hotel tersebut melanggar.

“Itu dasar kami dalam penutupan ke tiga hotel ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ketiga hotel tersebut dua di antaranya sudah memiliki izin yakni Hotel Linggajaya dan Daya Grand. Adapun Daya Prima belum ada izinnya. “Itu sudah melakukan perizinan melalui NIB untuk dua yang sudah,” tutur Rita.

Saat disinggung mengenai akan berapa lama penutupan itu, Rita menjawab, karena perhotelan merupakan salah satu potensi untuk pengembangan pariwisata, maka akan dipantau terlebih dahulu.

“Mungkin ketika ada perubahan signifikan untuk hotel-hotel ini dan sesuai aturan yang ada dalam perwal, ketika mereka mengajukan kembali untuk buka akan diizinkan, asal sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, dasar penutupan ke tiga hotel tersebut secara formal telah dilayangkan oleh Dinas Periwisata. Dinas Pariwisata memiliki dasar yang jelas dalam penutupan hotel melati itu.

“Pada intinya Pol PP ini berada secara tupoksi, karena sering adanya laporan dari masyarakat bahwa hotel-hotel ini sering digunakan yang melanggar aturan pemerintah,” tuturnya.

Dia mengungkapkan hotel-hotel tersebut sering digunakan maksiat. Hal itu hasil dari sidak bidang tribum di Satpol PP.

“Bahkan sering ditemukan beberapa bukti bahwa hotel-hotel ini melanggar hasil dari razia beberapa kali. Makanya hari ini adanya penutupan,” katanya.

Perwakilan Hotel Daya Prima, Dd mengatakan pihaknya akan patuh terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.

Mengenai alasan mengapa hotel yang dikelolanya itu ditutup karena sering digunakan sebagai tempat yang tidak baik dan juga untuk kondusivitas.

“Mungkin yang nginap di sini harus suami istri, seperti itu mungkin,” ujarnya.

Dd mengakui selama ini hotel tersebut tidak digunakan sebagai tempat prostitusi. Bahkan pihak hotel tidak pernah menyediakan perempuan sebagai PSK.

“Kalau cewe ya bawa sendiri kita tidak menyediakan. Untuk protap bisa menginap biasanya luar daerah di minta untuk KTP dan saya catat, bagi orang Kota Tasikmalaya tidak," katanya. (ujg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: