Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Rita Melia mengatakan, alasan penutupan ketiga
hotel tersebut yakni sering digunakan sebagai tempat
asusila, prostitusi dan minum-minuman keras. Meskipun ketiga
hotel tersebut selalu diberikan pembinaan tetapi masih tetap kejadian tersebut terulang.
“Sebagai tempat
asusila ini, adanya laporan dari masyarakat dan juga hasil monitoring tim,” katanya kepada wartawan di sela-sela penutupan, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, penutupan itu dilakukan juga karena ke tiga
hotel itu, selalu berulang menyediakan tempat untuk
prostitusi dan lainnya. Kondisi tersebut berlawanan dengan regulasi yang dimiliki Dinas Pariwisata yakni Perda Pariwisata Pasal 33. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila di sebuah
hotel terjadi kegiatan
prostitusi, pesta minuman keras dan kemaksiatan lainnya, maka
hotel tersebut melanggar.
“Itu dasar kami dalam penutupan ke tiga
hotel ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ketiga
hotel tersebut dua di antaranya sudah memiliki izin yakni
Hotel Linggajaya dan Daya Grand. Adapun Daya Prima belum ada izinnya. “Itu sudah melakukan perizinan melalui NIB untuk dua yang sudah,” tutur Rita.
Saat disinggung mengenai akan berapa lama penutupan itu, Rita menjawab, karena perhotelan merupakan salah satu potensi untuk pengembangan pariwisata, maka akan dipantau terlebih dahulu.
“Mungkin ketika ada perubahan signifikan untuk
hotel-
hotel ini dan sesuai aturan yang ada dalam perwal, ketika mereka mengajukan kembali untuk buka akan diizinkan, asal sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, dasar penutupan ke tiga
hotel tersebut secara formal telah dilayangkan oleh Dinas Periwisata. Dinas Pariwisata memiliki dasar yang jelas dalam penutupan
hotel melati itu.
“Pada intinya Pol PP ini berada secara tupoksi, karena sering adanya laporan dari masyarakat bahwa
hotel-
hotel ini sering digunakan yang melanggar aturan pemerintah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan
hotel-
hotel tersebut sering digunakan maksiat. Hal itu hasil dari sidak bidang tribum di Satpol PP.
“Bahkan sering ditemukan beberapa bukti bahwa
hotel-
hotel ini melanggar hasil dari razia beberapa kali. Makanya hari ini adanya penutupan,” katanya.
Perwakilan
Hotel Daya Prima, Dd mengatakan pihaknya akan patuh terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Mengenai alasan mengapa
hotel yang dikelolanya itu ditutup karena sering digunakan sebagai tempat yang tidak baik dan juga untuk kondusivitas.
“Mungkin yang nginap di sini harus suami istri, seperti itu mungkin,” ujarnya.
Dd mengakui selama ini
hotel tersebut tidak digunakan sebagai tempat
prostitusi. Bahkan pihak
hotel tidak pernah menyediakan perempuan sebagai PSK.
“Kalau cewe ya bawa sendiri kita tidak menyediakan. Untuk protap bisa menginap biasanya luar daerah di minta untuk KTP dan saya catat, bagi orang Kota Tasikmalaya tidak," katanya. (ujg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News