Catat! MenPAN-RB Tegaskan 2022 Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Tak Ada Formasi CPNS
Reporter:
radi|
Rabu 19-01-2022,11:52 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022 pemerintah hanya membuka lowongan untuk PPPK. Pemerintah, ujar Tjahjo, meniadakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tjahjo menjelaskan keputusan terkait rekrutmen
PPPK tersebut telah diatur dalam Surat
MenPAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen
PPPK dan formasi untuk
CPNS tidak tersedia," kata
Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Menurut dia, seleksi CASN 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. "Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini," ujar menteri asal PDI Perjuangan, itu.
Tjahjo menjelaskan kebijakan peniadaan rekrutmen
CPNS dan mengutamakan pengisian formasi
PPPK tersebut, bercermin dari pengalaman sejumlah negara maju, yang mana jumlah PNS lebih sedikit, dan
PPPK lebih banyak.
"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," jelasnya
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer akan selesai di 2023. "Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan
PPPK. Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: