Polisi Gadungan yang Tipu Janda Kaya Asal Tasik Ngaku Pinjam Uang untuk Renovasi Rumah

Polisi Gadungan yang Tipu Janda Kaya Asal Tasik Ngaku Pinjam Uang untuk Renovasi Rumah

TASIK — Selain dipergunakan untuk membeli mobil Mercedes Benz dan motor sport Honda CBR 250 cc, uang ratusan juta dari SH (35), janda kaya asal Tasikmalaya digunakan tersangka SWG (38), seorang pengangguran yang mengaku-ngaku anggota polisi untuk merenovasi rumah.

Tersangka SWG mengaku-mengaku sebagai reserse berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Semarang, Polda Jawa Tengah (Jateng). Padahal dia pengangguran.  

Kepada korbannya, SH (35), janda kaya raya asal Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, yang dikenalnya lewat aplikasi pencarian jodoh, Hawaya, tersangka SWG melakukan dugaan penipuan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Senin (17/01/22). 

"Pelaku berbohong mengaku sebagai anggota polisi, kemudian pinjam uang kepada korban dan cara pengembalian pinjaman tersebut dengan cara menjaminkan SK polisi, akan tetapi yang sebenarnya pelaku bukan anggota polisi," paparnya.

Terang dia, pelaku saat ditangkap dan diperiksa mengakui semua perbuatannya kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bahwa dia bukan anggota kepolisian.

"Setelah berkenalan di aplikasi pencarian jodoh itu, keduanya bertukar nomor whatsapp dan melanjutkan komunikasi secara intensif dan mengaku bernama Aris Setiawan bekerja sebagai anggota Polres (Semarang, Red) kepada korbannya," terangnya.

Lalu, beber dia, setelah akrab, tersangka SWG mulai melancarkan aksinya. Pertama minjam uang kepada korban dengan alasan akan membeli hollo untuk merenovasi rumahnya yang berlokasi di Blora, Jawa Tengah.

"Korban meminjamkan uangnya senilai Rp 5,5 juta setelah beberapa minggu sebelumnya pelaku datang ke rumahnya dan meminjam uang senilai Rp 4 juta untuk membeli hape merek Samsung," bebernya.

Kemudian, tambah dia, pelaku kembali meminjam uang ke korban dengan alasan untuk membeli mobil Mercedes Benz, sepeda motor Honda CBR 250 cc, renovasi rumah dan penebusan sertifikat rumah serta lainnya.

"Total Rp 300 juta uang yang dia pinjam ke korbannya dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cara menunggu pencairan dari SK polisi yang akan dijaminkan ke pihak bank," tambahnya.

Setelah didapat informasi bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian, jelas dia, korban langsung melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Jawa Barat dan kasusnya ditangani Polres Tasikmalaya Kota.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bukan sebagai anggota kepolisian. Pelaku telah merugikan korban dengan cara pura-pura mengaku bernama Aris Setiawan dan bekerja sebagai anggota polisi. Pelaku juga mengaku ada korban lainnya dengan modus yang sama," ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: