Berantas Bisnis Esek-Esek dan Miras, MUI dan LKAAM Apresiasi Sikap Tegas Kapolda

Berantas Bisnis Esek-Esek dan Miras, MUI dan LKAAM Apresiasi Sikap Tegas Kapolda

Radartasik.com — Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Satake Bayu Setianto menyatakan, sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ingin wilayahnya terbebas dari penyakit masyarakat dan kemaksiatan. Bahkan Kapolda ingin mengembalikan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Artinya, adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Alquran.

Komitmen Kapolda ini dibuktikan pada Sabtu (15/1/2022), dengan menerjunkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar praktik esek-esek atau prostitusi di salah satu salon di Kota Padang.

Sikap aparat Kepolsian dari Polda Sumbar ini langsung mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Japeri Jarab dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar.

Kombes Pol Satake Bayu menegaskan bahwa selain fokus penanganan Covid-19 dan berupaya mewujudkan herd immunity lewat vaksinasi yang kini sudah mencapai 70 persen, Kapolda juga konsentrasi pada penindakan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan kemaksiatan.

Sebelumnya, pada Jumat (14/1/2022) dini hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar juga membongkar praktik penjualan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin di salah satu kafe di Kota Padang.

“Miuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, yang bertempat di Jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” kata Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai dan Kasubbid PID Pembina Joni R, Jumat (14/1/2022).

Kapolda meminta kepada para produsen minuman keras tersebut juga ditindak tegas. “Termasuk kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinannya,” kata Satake Bayu.

Beberapa hari sebelumnya, Propam Polda Sumbar memproses lima oknum polisi yang diduga membekingi bisnis esek-esek. Kelimanya juga disanksi mutasi.

“Ada lima oknum, dua perwira, tiga bintara. Seluruhnya dicopot dari jabatannya,” kata Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa (11/1/2022) lalu.

Satake Bayu menjelaskan,  terungkapnya para oknum yang membekingi tempat maksiat itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ketika petugas melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), kata Bayu, selalu bocor. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya oknum yang “bermain”. Maka, Propam Polda langsung bertindak tegas memproses kelima oknum tersebut. (idr/jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: