Mantan Kolonel Suriah Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Kemanusiaan

Mantan Kolonel Suriah Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Kemanusiaan

Radartasik.comPengadilan Jerman telah menemukan seorang mantan pejabat keamanan Suriah bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas dugaan perannya dalam penyiksaan dan kematian di penjara Damaskus.

Pengadilan di kota Koblenz (sebuah kota di sebelah utara Rheinland-Pfalz, Jerman ) memutuskan Anwar Raslan bersalah karena mengawasi pembunuhan 27 tahanan di pusat penahanan Al-Khatib, yang terjadi selama konflik di Suriah.

Pria 58 tahun itu dituduh memerintahkan penyiksaan dan pembunuhan tahanan saat bertugas di dinas keamanan Suriah. Kejahatan dikatakan telah dilakukan antara 2011 dan 2012, di awal konflik berkepanjangan di Suriah.

Berlin mengklaim mempunyai hak untuk mengadili pria Suriah dengan hak yurisdiksi universal. 

Teori hukum menganggap jika terjadi kejahatan tertentu yang begitu keji, di mana pun itu terjadi, dilakukan terhadap umat manusia, setiap negara memiliki hak moral untuk menuntut mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. 

Jerman mengadopsi konsep tersebut ke dalam sistem hukumnya pada tahun 2002, dengan kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut.

Pengadilan Raslan di Jerman dimulai pada April 2020. Sedangkan bulan Februari, terdakwa kedua yang lebih muda dalam kasus tersebut, Eyad al-Gharib, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara karena menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penuntut Jerman meminta hukuman seumur hidup untuk Raslan, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 15 tahun pertama penahanan. 

Mantan pejabat itu diklaim terlibat dalam merenggut korban sebanyak 4.000 orang.

Kedua pria tersebut dilaporkan membelot dari pasukan pemerintah pada hari-hari awal perang dan tinggal di beberapa negara yang berbeda, sebelum tiba di Jerman sebagai pencari suaka. Mereka ditangkap pada 2019, setelah beberapa mantan korban mengenali mereka.

Kasus itu dipuji oleh penentang pemerintah Suriah, yang mengatakan Jerman menawarkan tempat bagi para korbannya untuk mencari keadilan. Putusan itu disebut "sangat bersejarah" oleh direktur eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth. Organisasinya memberikan beberapa bukti selama persidangan menurut laporan Russian Today.

Jerman sebelumnya telah mengadili orang lain di bawah yurisdiksi universal, termasuk mantan tersangka jihad yang dihukum karena berpartisipasi dalam penculikan warga negara Kanada. 

Namun, persidangan di Koblenz sangat luar biasa karena kedua terdakwa dalam kasus tersebut divonis bersalah atas apa yang mereka lakukan saat melayani pemerintah di negara lain. (sal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: