Hampir Setahun ASN Pemkot Banjar Mangkir Kerja, Ini Ancamannya..

Hampir Setahun ASN Pemkot Banjar Mangkir Kerja, Ini Ancamannya..

radartasik.com - Inspektorat Kota Banjar telah memanggil ASN di lingkungan Pemkot Banjar.


Namun oknum berinisial Y itu sebanyak 3 kali mangkir tidak memenuhi panggilan, lantaran tidak masuk kerja hampir setahun lamanya. 

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih SKep Ners mengatakan, hal itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dan hasil pemeriksaan tim PP 53 Kota Banjar, beberapa waktu lalu. 

"Yang bersangkutan melanggar disiplin PNS, karena tidak masuk kerja sudah relatif lama. Dari Februari 2021 sampai dilakukan pemanggilan sekarang masih tidak masuk kerja," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/01/22) di kantornya. 

Banyak faktor seorang ASN tidak masuk kerja, mulai dari masalah pribadi, pinjaman yang berujung utang piutang sehingga berpengaruh terhadap kinerja di kantor.

Ada indikasi, sesuai hasil laporan dinas terkait, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama itu karena faktor keluarga dan diduga terkait utang piutang.

"Y juga sanksinya cukup berat karena sudah lama tidak masuk kerja dengan ancaman sama halnya seperti AR. Sanksinya diberhentikan," tegasnya.

Pihaknya sudah memanggil sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. 

Hingga akhirnya oleh tim penegak disiplin PNS atau tim PP 53 memproses yang bersangkutan ke tahapan sidang putusan. 

"Untuk putusannya nanti menunggu hasil sidang. Tapi saya sudah merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan," imbuhnya. 

Lantaran dalam PP 94 sudah jelas 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan apapun langsung diberhentikan. 

Kepala OPD juga memiliki kewenangan untuk memanggil diberi nasihat dan menghukum anak buahnya yang tidak masuk kerja tanpa alasan. 

"Jika tidak dilakukan tindakan oleh atasannya. Maka atasannya tersebut juga terkena sanksi, maka harus aktif memantau anak buahnya bekerja," imbuhnya.

Sambung dia, pihaknya pun merasa kesulitan jika tidak ada laporan atau temuan terkait ASN yang tidak masuk kerja.

Maka, pihaknya meminta jika ada temuan di lapangan ada ASN yang tidak masuk kerja harap lapor ke Inspektorat.

"Kalau ada informasi, silahkan kasih tahu kami. Nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: