Polisi Gadungan Menipu Seorang Janda di Tasikmalaya Rp300 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mercedes Benz dan Motor Sport
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 12-01-2022,10:30 WIB
TASIK — Berbekal membuat akun di
aplikasi pencarian jodoh Hawaya, seorang pengangguran berinisial SWG alias Aris Setiawan (38) mengaku sebagai anggota reserse berpangkat Aiptu kepada korbannya, SH (35), seorang
janda yang kaya raya asal Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya bermula berkenalan di sebuah aplikasi tersebut pada Juni 2021 lalu. Sampai akhirnya ketemuan dan berpacaran sampai Desember 2021.
Tersangka SWG, warga Grobogan, Jawa Tengah itu, berpura-pura meminjam uang kepada SH untuk merenovasi rumah, membeli mobil Mercedes Benz dan motor Honda CBR. Totalnya mencapai Rp 300 jutaan.
"Kita tangkap seorang pria berinisial SWG dengan akun media sosial mengaku sebagai
polisi gadungan atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu," ujar
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan kepada
radartasik.com, Rabu (12/01/22).
"Seusai dicek keasliannya pelaku bukan anggota polisi asli alias gadungan. Pelaku melakukan penipuan kepada seorang perempuan dan telah merugikan Rp 300 juta," sambungnya.
Kapolres menerangkan, dalam mengungkap kasus ini, kepolisian mendapatkan 11 barang bukti transferan bank dari rekening korban ke rekening pelaku dalam rentan bulan Juli sampai Desember 2021.
Pihaknya juga mendapati akun media sosial milik pelaku yang berfoto layaknya anggota Reserse Kriminal (Reskrim) pakaian putih berdasi merah.
Dalam aksinya pelaku langsung mendatangi korban usai berkenalan lewat medsos.
"Pelaku selama ini mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng. Padahal pelaku adalah
polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Selama ini pelaku pekerjaannya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai anggota," terangnya.
Saat menangkap pelaku, beber Aszhari, pihaknya mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Selama ini pelaku kepada penyidik mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.
"Kalau untuk kerugian sampai Rp 300 juta itu hanya korban asal Tasikmalaya saja. Tapi dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menipu dengan modus sama di Jateng dan Jabar," tambahnya.
Kini, pungkas Kapolres, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Uang hasil penipuan dari korban semuanya dibelanjakan untuk keperluan korban termasuk membeli mobil dan motor mewah yang diamankan sebagai barang bukti," ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: