Waduh, Ajari Anak-anak Al-Quran Wanita Uighur Ini Divonis 14 Tahun Penjara
Reporter:
radi|
Rabu 12-01-2022,11:20 WIB
CHINA —Kendati Pemerintahan China berulangkali menolak tuduhan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran HAM di wilayah Uighur. Tapi berbagai bukti menipis bantahan tersebut.
Seperti halnya dialami seorang
wanita Uighur di Provinsi Xinjiang, China divonis hukuman 14 tahun penjara karena memberikan ajaran
agama Islam kepada anak-anak, dan menyembunyikan mushaf
Al-Quran.
Adalah Hasiyet Ehmet, seorang penduduk asli daerah Manas di Prefektur Changji Hui, Xinjiang. Wanita 57 tahun itu seakan menghilang ditelan Bumi sejak empat tahun lalu.
Dari laporan Radio Free Asia, Hasiyet diculik oleh otoritas China dari rumahnya di wilayah Xinjiang pada suatu malam di bulan Mei 2017.
Ketika itu, petugas polisi menyerbu kediaman Hasiyet dengan tudung hitam. Hasiyet juga sempat meminta untuk mengganti pakaian dan membawa obat, namun diabaikan.
Seorang pejabat di pengadilan daerah Manas mengatakan, Hasiyet dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Tujuh tahun karena mengajarkan
Al-Quran dan
agama Islam kepada anak-anak, sementara tujuh tahun lainnya karena menyembunyikan dua salinan
Al-Quran ketika polisi menyita buku-buku dari penduduk Kabupaten Manas.
“Itu karena mengajari anak-anak
Al-Quran dan menyembunyikan dua salinan
Al-Quran ketika pihak berwenang menyita mereka, dan kemudian tertangkap,” kata pejabat itu.
Selain Hasiyet, sang suami juga dihukum karena tuduhan separatisme dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2009.
Hasiyet sendiri telah berhenti mengajar anak-anak dua tahun sebelum penangkapannya karena masalah kesehatan. Ia juga telah menahan diri untuk tidak menghadiri acara-acara publik, tetapi ia tetap ditangkap dan dihukum.
Negara-negara Barat dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menduga China telah menahan lebih dari satu juta minoritas Muslim di Xinjiang di kamp-kamp interniran. Langkah tersebut dikatakan sebagai upaya China untuk memantau, mengontrol, dan mengasimilasi anggota komunitas Islam dalam upaya untuk menghentikan ekstremisme agama dan kegiatan teroris. (rmol.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: