TKW Indonesia Dihukum 20 Tahun di Hongkong

TKW Indonesia Dihukum 20 Tahun di Hongkong

Radartasik.com, INDRAMAYU — Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu Yayu Masih divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Hongkong. Wanita 33 tahun itu didakwa terlibat kasus peredaran narkoba.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada Yayu Masih yang merupakan pekerja migran Indonesia asal Blok Tengah Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.

Kemudian, kasus ini menjadi perhatian dari Serikat Buruh Migran Indonesia setelah dilaporkan Miska (43) yang merupakan kakak Yayu.

Vonis tersebut telah dijatuhkan pada bulan Agustus tahun 2021. ”Adik saya di Hongkong ada masalah kasus narkoba. Sudah divonis 20 tahun penjara, padahal dia itu dijebak,” kata Miska, dalam pengaduannya.

Diungkapkan dia, kasus ini terjadi sekitar tahun 2019. Ketika itu, keluarga dikagetkan dengan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

Di ujung telepon itu, Yayu berbicara dan menyampaikan informasi telah ditangkap polisi. Dia menyayangkan selama adiknya berperkara, keluarga tidak mendapat informasi apa pun dari KJRI di Hongkong.

Dirinya berharap Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dapat menyampaikan aduan ke pemerintah, agar membantu penanganan perkara adiknya di Hongkong.

Sementara itu, Koordinator Advokasi SBMI Juwarih mengaku masih mempelajari pengaduan dari keluarga Yayu.

Pengaduan tersebut nantinya diteruskan ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

”SBMI siap memperjuangkan pengaduan dari keluarga. Tapi, kami harus mempelajari dulu pengaduan ini,” katanya.

SMBI, kata dia, akan menanyakan kepada pemerintah, mengapa kasus yang sudah bergulir dua tahun ini, justru tidak ada langkah advokasi. (yud/dat/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: