Beli Obat Penenang Malah untuk Dijual Lagi, Ya Iya…Ditangkap Polisi

Beli Obat Penenang Malah untuk Dijual Lagi, Ya Iya…Ditangkap Polisi

Radartasik.com, KABUPATEN TASIK - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya mengamankan ES, 46, karena dianggap menyalahgunakan obat jenis psikotropika. Warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, membeli obat penenang dengan resep dokter, namun nyatanya malah dijual lagi.   

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK., MM,C.,PHR mengungkapkan, kasus yang membelit ES saat ini yakni terkait penyalahgunaan obat jenis psikotropika. Modusnya tergolong unik, yakni berobat ke dokter di daerah Bandung dan membutuhkan obat gangguan kecemasan. ES selanjutnya membeli obat berdasarkan resep dokter.
 
"Dan dulu pelaku pernah menjadi pemakai narkoba. Membeli obat untuk obat penenang," katanya kepada Wartawan dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, membeli dan menebus obat tersebut tidak melanggar. Hanya saja, ES menjual obat tersebut kepada orang lain. "Tentunya menjadi ilegal dapat resep obat, ditebus di apotek, dan di jual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali belinya," tutur dia.

"Pelaku diancam dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya. (ujg/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: