Selain Kasus Pencemaran Nama Baik Ternyata Marissya Icha juga Adukan Medina Zein Terkait Laporan Palsu
Reporter:
radi|
Kamis 06-01-2022,09:20 WIB
Radartasik.com — Marissya Icha ternyata tidak hanya melaporkan Medina Zein terkait kasus pencemaran, melainkan juga mengadukan istri dari Lukman Azhari itu dalam kasus laporan palsu. Adua terkiat laporan palsu tersebut telah dibuat Marizzya Icha di Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2021.
Seperti diketahui
Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pencemaran nama baik, dan akan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari mendatang.
Ahmad Ramzy, pengacara Marissa Icha menjelaskan ihwal laporan kedua ini. Hal itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh
Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan yang mengaku dirinya dianiaya saat melakukan mediasi soal kasus
pencemaran nama baik. Icha menganggap laporan
Medina Zein ini adalah sebuah kebohongan.
“Yang mana laporan tersebut katanya diduga melakukan penganiayan pada saat kita melakukn mediasi. Padahal saat itu saya hadir dan tidak ada penganiayaan baik oleh MZ maupun Marissa Icha,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu (05/01/2022).
Dia pun menantang CCTV dibuka saja untuk membuktikan ada tidaknya penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
“Rekaman CCTV kita sudah mintakan ke penyidik karena kita membuat laporan polisi balik yang MZ buat kepada kita. Kita minta kepada penyidik untuk membuka CCTV tersebut dan saya sempat membuka sedikit, tidak ada klien saya melakukan penganiayaan, tidak ada pemukulan baik di kaki atau di wajah,” tuturnya.
Selain melaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait
laporan palsu, Mariasa Icha juga menambahkan
pencemaran nama baik dalam laporannya. Yaitu Pasal 310 dan 311 KUH Pidana. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: