Ada Sosok A Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Reporter:
ocean|
Rabu 05-01-2022,20:00 WIB
Kabid Humas
Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan
Habib Bahar terdiri atas dua rangkap. Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.
”Jadi, kami sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini,” beber
Ibrahim ditemui di Mapolda
Jabar, Jalan Soekarno-Hatta seperti dilansir dari
jabar.jpnn.com, Rabu (5/1/2022).
Kombes Ibrahim menjelaskan pihaknya akan menyerahkan surat penangguhan tersebut kepada pihak penyidik untuk kemudian dilakukan pertimbangan.
Bila melihat dari proses perkara yang menjerat
Habib Bahar, kata dia, dibutuhkan kelengkapan administrasi dan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
”Otomatis kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas-berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik,” tutur dia.
Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah surat penangguhan
Habib Bahar disetujui atau ditolak oleh penyidik.
Sebelumnya,
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks oleh
Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam WIB.
Malam itu juga
Habib Bahar ditahan di sel terpisah Mapolda
Jabar. Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: