Medina Zein Jadi Tersangka Usai Penyidik Temukan Dua Alat Bukti
Reporter:
ocean|
Rabu 05-01-2022,19:00 WIB
”Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari
Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” ungkap
Zulpan di kantornya, Rabu (5/1/2021).
Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi
Medina dan
Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun gagal.
”Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian,” kata Kombes
Endra Zulpan.
Sebelumnya,
Marissya Icha melaporkan
Medina Zein ke
Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Kuasa hukum
Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan
Medina dengan Pasal 310, 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu,
Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan
Medina.
Dia mengatakan pernyataan
Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya. Terlebih, sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.
”Sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan,” kata
Marissya.
Hanya saja,
Marissya tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu. Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui Instastory di Instagram.
(jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: