Medina Zein Jadi Tersangka Usai Penyidik Temukan Dua Alat Bukti

Medina Zein Jadi Tersangka Usai Penyidik Temukan Dua Alat Bukti

Radartasik.com, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

”Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” ungkap Zulpan di kantornya, Rabu (5/1/2021).

Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi Medina dan Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun gagal.

”Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian,” kata Kombes Endra Zulpan

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan Medina.

Dia mengatakan pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya. Terlebih, sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.

”Sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan,” kata Marissya.

Hanya saja, Marissya tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu. Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui Instastory di Instagram. (jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: