Disperindag Kota Tasikmalaya Memastikan di Pasar-Pasar Tidak Ada Penjualan Daging Babi

Disperindag Kota Tasikmalaya Memastikan di Pasar-Pasar Tidak Ada Penjualan Daging Babi

Radartasik.com, TASIK — Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Dian Danawiarsa mengaku menidaklanjuti adanya temuan Dinas Pol PP Kota Tasikmalaya tentang warung bakso yang memakai unsur minyak babi dan suwiran ayam dan babi. 

Pihaknya memastikan bahwa sumber kandungan babi di bakso tersebut tidak berasal dari pasar yang ada di Kota Tasikmalaya. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman soal sumber dan kandungan daging tersebut. 

"Di Kota Tasikmalaya ini diyakinkan tidak ada perdagangan daging babi itu," kata Dian Danawiarsa kepada Radartasik.com di ruangan kerjanya, Rabu (5/1/2022).

Hal itu, kata Dian, sering adanya pengawasan yang dilakukan oleh tim Diskoperindag Kota Tasikmalaya bersama dinas teknis dan saber pangan di Kota Tasikmalaya.

"Makanya untuk yang menyangkut bakso tersebut kami belum mengetahui dari mana didapatkan daging babi tersebut," ungkap Dian menjelaskan.

Untuk mengetahui sumber daging dan minyak babi yang digunakan penjual bakso tersebut sebagai toping, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya, sebagai pengawas rumah makan dan kafe. 

"Itu harus kita cari tahu sumbernya dari mana. Saya tekankan untuk Kota Tasikmalaya di pasar tidak ada penjualan daging babi," ujar Dian.

Untuk memastikan bahwa bakso tersebut mengandung minyak dan daging babi, pihaknya akan melakukan pengecekan secara laboratorium yang bekerja sama dengan dinas terkait. "Utamanya sumber daging babi didapatkan," kata dia.

Disinggung berkaitan pengawasan rumah makan dan kafe di Kota Tasikmalaya, termasuk di dalamnya rumah makan bakso, kata Dian, pengawasannya ada di Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya. "Itu untuk pengawasnya ada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, " ujarnya. 

Sebelumnya, warung bakso di Jl Veteran Kota Tasikmalaya ternyata mengandung babi. Padahal, sudah puluhan tahun buka dan tidak ada informasi terkait makanan non halal.

Warung bakso yang berada di Jalan Veteran itu, tidak pernah memasang pemberitahuan bahwa makanan yang mereka jual mengandung babi.

Terkait kandungan babi pada topping bakso dan minyak yang digunakan, belakangan diakui oleh anak pemilik kedai tersebut.

Pemilik warung bakso menyebutkan bahwa untuk mi dan bakso tidak menggunakan babi. Tetapi untuk topping disajikan menggunakan suwiran ayam beserta babi juga dengan minyak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, diketahuinya ada penjual bakso menggunakan minyak babi dan bertoping babi itu karena adanya keluhan dan laporan dari masyarakat. Sedangkan mie dan baksonya tidak menggunakan daging babi. 

"Untuk bakso dibuat oleh warga Kota Tasik dan murni tidak ada daging babinya. Dan itu berdasarkan langsung pengakuan si pemilik," kata Dedi

"Makanya bakso sudah dianggap tidak halal lagi khususnya untuk kaum muslim," sambungnya.

Selama ini, warung bakso yang ada di Jalan Veteran itu, tidak ada upaya pemberitahuan bahwa bakso yang dijualnya itu menggunakan topping babi.

"Karena memang selama ini banyak penggemarnya bakso tersebut. Bahkan sudah buka puluhan tahun, termasuk ada pelanggan tetap," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada pemilik warung bakso bahwa harus memasang label bawah bakso non muslim dan lainnya.

"Makanya komposisi menu bakso harus dijelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dijual atau di sajikan. Mudah-mudahan saja yang menggunakan topping babi ini tidak ada yang lainnya. Hanya warung bakso Gunung Pereng ini," kata dia.

Saat ini, toko yang berada di Kota Tasikmalaya ini sudah disarankan memasang label, agar secara terus terang bahwa bakso tersebut menggunakan topping babi.

"Kami sudah memberikan contoh, dan disarankan di pasang di depan toko termasuk di dalamnya agar masyarakat mengetahui sebelum membeli," katanya.

Menurutnya, untuk sanksi kewenangan ada di Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan.

"Termasuk harus ada pengkajian, mulai dari izin usahanya dulu, toko bakso semacam apa, apa halal atau tidak halal. Kalau dulu untuk izin hanya pendirian toko bakso pasti lolos, kalau detil tidak akan lolos," katanya.

"Penutup dimulai, bahkan tadi kami cek pihak pemilik sedang menyiapkan stiker itu, apalagi dengan kondisi Kota Tasik yang sensitif. Untuk sementara tutup," sambungnya. (ujang nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: