Komisi I DPRD Jabar Dukung Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Bedi : Tunggu Pencabutan Moratorium

Komisi I DPRD Jabar Dukung Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Bedi : Tunggu Pencabutan Moratorium

Radartasik.com, BANDUNG — Sejumlah tokoh Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan yang tergabung dalam Presidium Tasela melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/1/2022). Dalam audiensi tersebut Presidium Tasela menginginkan adanya pemekaran bagi wilayah Kabupaten Tasikmalaya di bagian selatan. 

Presidium Tasela menilai, dengan adanya pemekaran wilayah tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah. Salah satunya meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di daerah Tasikmalaya bagian selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung aspirasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan tersebut.

Bedi mengatakan, bahwa wilayah Jawa Barat bagian selatan memerlukan pemekaran wilayah. Hal itu agar perekonomian di wilayah tersebut dapat berkembang secara merata dan meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik.

“Kami Komisi I sangat mendukung adanya pemekaran di wilayah Jawa Barat bagian selatan ini. Karena menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Bedi, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Dia melanjutkan, beberapa catatan penting pemekaran di Jawa Barat yang terbilang sukses. Seperti pemekaran Kabupaten Pangandaran, yang sejak diberlakukan hingga kini terus mengalami peningkatan. Sehingga hal itu mendapat kepercayaan dan kredit poin yang positif dari pemerintah pusat.

Pemekaran di Jawa Barat ini kan bisa dibilang tidak pernah gagal, Pangandaran dan Bandung Barat misalnya,” katanya.

Sisi lain, tambah Bedi, warga Jawa Barat terkenal dengan kearifan lokalnya yang rukun, guyub, sauyunan silih asih silah asah dan silih asuh. Sehingga untuk realisasinya tetap harus menunggu pencabutan moratorium untuk daerah otonomi baru (DOB).
Jika sudah diterapkan,ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Regulasi dan peraturan pun harus disiapkan secara matang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten induk.
“Kami menyambut baik, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah menyetujui,” tandasnya. (jun/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: