Belanja Pegawai di Lingkungan Pemkot Banjar Akan Dipangkas

Belanja Pegawai di Lingkungan Pemkot Banjar Akan Dipangkas

radartasik.com, BANJAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar akan memprioritaskan belanja publik. Sementara belanja pegawai akan ditekan hingga besarannya maksimal 30 persen dari total APBD.


Menurut Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, penekanan belanja pegawai hingga maksimal hanya 30 persen itu berdasar pada aturan baru, yakni Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Sesuai Permendagri itu (nomor 27 tahun 2021, Red) kita akan terus memangkas belanja pegawai hingga hanya maksinal 30 persen. Kita akan lebih memprioritaskan belanja publik,” kata Ade Uu Sukaesih, Selasa (4/1/2022).

Ia menyebut, saat ini rasio belanja pegawai dalam APBD tahun 2022 masih sebesar 47 persen. Namun besaran presentase rasio itu akan terus disesuaikan hingga sesuai dengan Permendagri tersebut.

“Kita berencana akan terus memangkas atau menekan anggaran belanja pegawai hingga angka 30 persen dan memprioritaskan untuk belanja publik. Belanja pegawai untuk Kota Banjar saat ini masih mencapai angka 47 persen dari total APBD Kota Banjar, sehingga akan disesuaikan dengan kebijakan yang terbaru,” ujarnya.

Kementerian Keuangan, kata dia, menyampaikan ke depan anggaran untuk belanja pegawai harus ditekan hingga kita tekan 30 persen.

Meski ditekan hingga maksimal hanya 30 persen, Ade Uu tetap meminta ASN Kota Banjar tetap bekerja profesional.

“Saya mohon maaf jika ada kebijakan yang tadinya ada menjadi tidak ada. Ini harus kita siapkan dan seluruh stakeholder semua harus tetap bekerja keras,” katanya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar Ade Setiana membenarkan adanya penyesuaian belanja pegawai yang akan ditekan hingga besarannya maksimalnya 30 persen.

Namun ia tak menjelaskan apakah pemangkasan sesuai Permendagri tersebut termasuk pada penghilangan tunjangan daerah guru ASN bersertifikasi.

“Nantinya kebijakan itu akan dimulai secara bertahap sampai nilai belanja pegawai mencapai batas maksimal 30 persen,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: