Selama 2021, Kasus Cabul Mendominasi
Reporter:
andriansyah|
Rabu 05-01-2022,15:45 WIB
radartasik.com, MANGUNREJA — Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pencabulan terhadap anak masih mendominasi terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Sepanjang tahun 2021, banyak perkara yang dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dari Polres Tasikmalaya yang didominasi oleh kedua kasus tersebut. Dan pada umumnya sudah mendapatkan kepastian hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya
Ramadiyagus SH MH menjelaskan kasus atau perkara selama 2021 ini oleh kejaksaan didominasi oleh perkara penyalahgunaan
obat-obatan terlarang dan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Seperti perkara pencabulan yang melanggar undang-undang perlindungan anak yang dilakukan AS, yang merupakan guru mengaji dan sudah diterima berkasnya oleh kejaksaan. Dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang
Ramadiyagus kepada Radar, Selasa (4/1/2022).
Pada tahun 2021 juga, tindak pidana penyalahgunaan
obat-obatan terlarang jenis
hexymer, juga banyak mendominasi perkara yang ditangani oleh kejaksaan.
“Obat-obatan
hexymer, obat murah yang sering kali disalahgunakan oleh pemuda, dikhawatirkan penyalahgunaan oleh siswa. Ke depannya, langkah yang akan dilakukan adalah terus melakukan kegiatan jaksa masuk sekolah dan pesantren, membahas bahayanya penyalahgunaan
obat-obatan terlarang kepada para siswa dan santri,” tambah dia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi SH menambahkan, untuk perkara persetubuhan atau cabul terhadap anak yang perkaranya cukup tinggi, kejaksaan koordinasi dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya. “Bagaimana kita mencarikan solusi dalam penanganan juga perlu ditingkatkan pengawasan dan kasusnya dapat ditekan ke depannya,” ungkap dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: