Pelanggan Cassandra Angelie Tak Diproses Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Diproses Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Radartasik.com — Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa artis Cassandra Angelie (CA), 23, ditangkap saat sedang bersama seorang pria yang merupakan pelanggannya. Keduanya kedapatan tidak menggunakan pakaian di dalam kamar hotel.

“Iya (digerebek) kan berdua dia. Sudah tidak menggunakan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

Kendati demikian, sejauh ini penyidik belum memroses hukum pria yang ditangkap bersama Cassandra. Secara undang-undang, pria hidung belang tersebut bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Polisi berdalih jika pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga baru bisa diproses hukum apabila ada laporan polisi, misalnya dari istri sah pria hidung belang tersebut.

“Nah iya (bisa diproses hukum). Iya (bisa diproses) kalau dari istrinya ada (laporan),” jelas Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Muncikari yang tertangkap bersama Cassandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: