Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM dan Sengketa Lahan di Danau Toba

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM dan Sengketa Lahan di Danau Toba

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Bahkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menyampaikan bahwa lembaganya telah mengambil beberapa keterangan dan berbagai bukti di daerah Desa Natumingka, Kabupaten Toba; dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun. 

”Sebelum turun langsung ke lokasi, kami telah melakukan pendalaman terkait berbagai aduan dugaan pelanggaran HAM antara masyarakat adat dan PT TPL selama 10 tahun terakhir. Setelah kami ke lapangan, ternyata tidak hanya enam kabupaten saja yang terdampak, namun kurang lebih ada dua belas kabupaten yang diduga terdampak oleh aktivitas PT TPL,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (03/01/2021).

Anam menjelaskan, kehadiran Komnas HAM tidak hanya melihat dugaan pelanggaran HAM, namun juga penegakan hukumnya agar tidak ada tindakan diskriminatif dalam prosesnya. Anam meminta kepada semua pihak untuk ikut mengawal dan bekerja sama agar peristiwanya menjadi terang.

”Ini sangat krusial karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat adat yang terdampak. Mari kita bersama ciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak asasi manusia,” papar Anam.

Anam menyatakan Komnas HAM akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan fungsi Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua AMAN Tano Batak Roganda menyambut baik kedatangan Komnas HAM beserta tim. Dia pun sependapat, jika PT TPL yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun itu tidak menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitar Danau Toba, justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

”Setidaknya ada 32 komunitas masyarakat adat yang terdampak, ada yang terampas tanah wilayah adat, hancurnya makam adat, tanaman endemik hilang karena pestisida kimia berlebih hingga kerusakan lingkungan yang terjadi hampir di semua wilayah aktivitas PT TPL,” ungkap Roganda.

Banyaknya masyarakat adat dan luasnya lingkungan yang terdampak dari aktivitas PT TPL membuat masyarakat menjadi korban dan masyarakat pendamping menaruh harapan besar kepada Komnas HAM untuk dapat menuntaskan permasalahan tersebut. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: