Disuntik Dokter di Cianjur, Wisatawan Tewas
Reporter:
agustiana|
Jumat 31-12-2021,16:30 WIB
radartasik.com — Diduga akibat malpraktek, seorang wisatawan yang tengah berlibur di Cianjur, Jawa Barat tewas usai disuntik seorang dokter umum, di RSUD Cimacan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan
dokter umum yang menyuntik korban saat ini telah ditangkap.
Dokter tersbeut berinisial LC yang merupakan warga asal Jakarta.
“
Dokter LC ditangkap terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal,” katanya dikutip Jumat, 31 Desember 2021.
Dijelaskan Doni, penangkapan LC dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika.
Diungkapkannya, zat psikotropika tersebut diduga untuk menetralisir narkoba.
“LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia. Diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang
dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban,” katanya.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas,
dokter LC sempat menyuntikan cairan obat Diazepam dan Midazolam kepada korban. Rupanya dari pemeriksaan awal, LC telah beberapa kali melakukan pratik ilegal.
“Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya,” katanya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, tersangka LC kini sudah ditahan.
LC bukan seorang
dokter spesialis dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malpraktek hingga menyebabkan korban
tewas.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Diketahui RSUD Cimacan mendapat pasien wisatawan asal Jakarta yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. (ant/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: