Pemkot Tasikmalaya Menampung Aspirasi Karyawan BKL
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Kamis 30-12-2021,13:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Ratusan karyawan PT Bina Kayu Lestari (BKL) Tasikmalaya mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (30/12/2021), untuk menyampaikan aspirasi.
Koordinator aksi, Tatan S Sugiarto mengatakan kepada wartawan, aksi tersebut untuk mengungkapkan aspirasi seluruh karyawan, karena pihak perusahaan memberlakukan
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11.
"Seluruh karyawan menolak keras diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja itu," kata Tantan kepada wartawan di sela-sela penyampaian aspirasi di
Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (30/12/2021).
Kedatangan mereka ke
Bale Kota Tasikmalaya juga menuntut diberlakukan lagi Undang-Undang sebelumnya yakni Undangan-Undang 13 Nomor 2003, bukan Undangan-Undang Cipta Kerja dan tuntutan lainnya, termasuk soal iuran kepesertaan BPJS.
Selain itu, mereka menyoroti soal upah pegawai yang mereka anggap masih tidak sesuai upah minimum kota Tasikmalaya, meskipun sebelum-sebelumnya ada kenaikan.
"Dalam dua tahun ini kami tidak ada kenaikan upah sama sekali, meskipun ada instruksi dari pemerintah," katanya.
Saat ini, kata dia, upah yang diberikan yaitu dengan sistem borongan. Menurutnya, itu sudah sangat jelas Undangan-Undang Cipta Kerja yang diterapkan.
"Itu jelas terkandung di situ, penurunan hasil produksi, penurunan pengupahan, khususnya penurunan pengupahan seluruh karyawan turun drastis di bawah 50 persen atau bisa dikatakan di bawah UMK," ujar Tatan.
Tatan, berharap dengan kedatangannya bersama rekan-rekannya ke
Bale Kota Tasikmalaya agar Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa membantu seluruh karyawan BKL tentunya bisa segera menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di PT BKL. "Harapan kami aspirasi ini bisa dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan hak-hak kami," harap dia.
Sementara, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna Saputra mengatakan, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh karyawan BKL tersebut secara spontanitas, karena minggu sebelumnya sudah ada perjanjian bersama antara serikat perwakilan karyawan dan perusahaan berkiatan dengan waktu kerja.
"Tetapi ada tuntutan lain yang diinginkan oleh karyawan berkaitan delapan poin yang disampaikan oleh mereka, salah satunya pengupahan berdasarkan hasil dan BPJS, versi mereka seperti itu," katanya.
Yang pasti, pihak pemerintah akan membantu para karyawan tersebut. Kalaupun nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sesuai kewenangan pemerintah, pihaknya akan melibatkan balai dari Provinsi Jawa untuk menanganinya.
"Kami harap pihak BKL ini segera menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang ada sesuai undang-undang," ujarnya.
Bila diselesaikan sesuai mekanisme, pemerintah daerah bisa membantunya secara maksimal.
"Alhamdulillah pihak BKL juga sepakat diselesaikan dengan mekanisme yang ada. Sementara ada delapan poin tetapi masih dimungkinkan ada penambahan poin tuntutan yang diinginkan oleh karyawan. Termasuk ada UMK yang belum dibayarkan," katanya.
Saat disinggung, adanya pergantian pengupahan, dari UMK ke borongan bawah sistem pembayaran, kata dia, itu sudah disesuaikan melalui peraturan perusahaan.
"Nah untuk peraturan perusahaannya seperti apa kita akan menganalisis terlebih dahulu. Setiap apa kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan, baik penggajian, jadwal kerja dan lainnya disesuaikan dengan peraturan perusahaan,” ujarnya.
“Kalau nanti peraturan perusahaan melanggar aturan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri akan kita tindak, karena setiap peraturan perusahaan yang dibuat hasil verifikasi oleh Dinas Tenaga kerja," ujarnya. (ujg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: