Top! Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang Dulu Terlibat Kasus Narkoba Sudah Dipecat Tidak dengan Hormat
Reporter:
radi|
Kamis 30-12-2021,09:20 WIB
Radartasik.comz BANDUNG - Institusi Polri dalam hal ini Polda Jabar dipastikan akan menindak tegas siapapun anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satunya dengan memberikan sanksi pemecatan.
Seperti halnya kasus narkoba yang sempat menjerat eks Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti pada bulan Februari 2021 lalu yang telah
dipecat tidak dengan hormat.
Kabid Propam
Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto memastikan, bahwa status Kompol Yuni saat ini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu,” jelasnya, Rabu (29/12/2021) di Mapolda Jabar usai pres rilis akhir tahun.
Kombes Yohan menambahkan, bahwa upaya banding yang diajukan Kompol Yuni tersebut ditolak.
Kabid Propam menegaskan, bila ada anggota di
Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana memastikan, pihaknya bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian.
“Polisi adalah milik masyarakat,” pungkas dia (rif/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: