Garut kembali ke Level 1 PPKM
Radartasik, KOTA – Kabupaten Garut kembali turun ke level 1 perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Penurunan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Yeni Yunita menuturkan, salah satu indikator Kabupaten Garut kembali turun ke level 1 yakni telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pencapaian vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan pencapaian vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia 60 persen.
BACA JUGA: Kecanggihan Nightography Galaxy S22 Ultra 5G, Dibuktikan di Film Pendek
“Sampai sekarang capaian dosis 2 di Kabupaten Garut sudah mencapai 84,07 persen dan dosis 2 untuk lanjut usia sudah di atas 60 persen,” tutur Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Garut melalui pesan yang dikirim kepada Rakyat Garut.
Menindaklanjuti keputusan Inmendagri itu, Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
BACA JUGA: Tok! Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Kekey
“Kegiatan perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen dengan syarat harus telah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, serta melaksanakan kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya dilakukan secara secara digital,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, tempat ibadah pun bisa melaksanakan kegiatan keagamaan secara maksimal dengan kapasitas 100 persen.
“Pelaksanaan ibadah bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” ujarnya. (son)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: