Kepala Desa di Garut Makan Uang BLT, Tilep Rp 374 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Kepala Desa di Garut Makan Uang BLT, Tilep Rp 374 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

radartasik.comKARANGPAWITAN - Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, berinisial ES.


Dia diduga menggunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk keperluan pribadi.

Dana BLT yang ditilep kepala desa aktif periode 2017-2023 ini sebesar Rp 374.400.000. Bantuan ini seharusnya disalurkan untuk 224 keluarga penerima manfaat yang ada di desa tersebut.

”Jadi bantuan ini tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. Malah digunakan untuk membayar utang tersangka,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Selasa (28/12/2021).

Wirdhanto menerangkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini terungkap, dari adanya laporan masyarakat pada September 2021 lalu. Bahwa adanya penyelewengan bantuan dari dana desa yang dilakukan tersangka.

Dari informasi itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan secara maraton terhadap laporan tersebut. Dan terungkap adanya penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa tersebut.

“Saat itu terungkap ada 24 KPM (keluarga penerima manfaat) di satu RW yang bantuannya tidak diserahkan oleh tersangka,” terangnya.

       
          Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar ekspos kasus dugaan korupsi dana desa 
         di Mapolres Garut, Selasa (28/12/2021). Yana taryana/ Radar Tasikmalaya

Dari bukti tersebut, kata dia, anggotanya langsung mendalami perkara ini. Dari hasil pendalaman ternyata jumlah KPM yang BLT-nya tidak diserahkan oleh tersangka ini semakin banyak.

“Dari interval Juni hingga Desember 2020 totalnya ada 224 KPM yang tidak diberikan bantuannya. Jadi modus tersangka langsung tidak memberikan bantuan itu,” terangnya.

Wirdhanto menerangkan dari pengakuan tersangka ES bantuan itu digunakan untuk membayar utang, dan termasuk adanya kerugian akibat tertipu proyek fiktif.

“Dan termasuk juga sempat memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap dia.

Dalam pengembangan selanjutnya, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan Inspektorat Garut, DMPD, BPKAD, Kecamatan, Bank BJB dan KPPN, untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir.

“Kami akan terus melakukan langkah tracing ke mana anggaran ini disalahgunakan tersangka ES,” ujarnya.

Wirdhanto menyatakan hasil pemeriksaan menemukan fakta baru, jika uang BLT dana desa Ngamplang ikut dinikmati berbagai pihak, termasuk digunakan untuk operasional pengamanan.

“Ada pihak lain juga yang telah menerima yang seharusnya tidak menerima, yang digunakan untuk uang operasional dan sebagainya, ini akan kami pastikan uang ini ke mana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dengan denda 50 juta sampai Rp 1 miliar.

Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara hukum, termasuk dalam penggunaan keuangan desa.

“Kami juga mengimbau para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja kepala desa yang saat ini membutuhkan kinerja sumber daya, termasuk anggaran untuk kaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk pembangunan desa,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: