Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi dan Kejati, Tipu Calon PNS Rp160 Juta

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi dan Kejati, Tipu Calon PNS Rp160 Juta

Radartasik.com, MATARAM — Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, terkait dugaan penipuan. Jaksa berinisial EP itu diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan bisa meloloskan korban dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan atas dugaan jaksa berinisial EP yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya lulus seleksi CPNS.

“Jadi, di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya, Selasa, 28 Desember 2021.

Dikatakannya, laporan pengaduan pelapor diterima ke Kejati NTB pada Jumat, 24 Desember 2021.

Atas laporan tersebut, lanjut Dedi, pihaknya melalui bidang pengawasan langsung menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.

“Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan,” ujarnya.

Agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata Dedi, berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.

“Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti,” ucapnya.

Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Korban melaporkannya karena terlapor tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.

Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.

Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.

Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor. Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.

“Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan,” kata korban.

Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram. Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.(ant/gw)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: