Daftar Pemilih Masih Belum Sinkron

Daftar Pemilih Masih Belum Sinkron

radartasik.com, SINGAPARNA — Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) jelang Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (28/12/2021).


Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus mengatakan, data hasil pengawasan dan temuan koordinasi dan permohonan data dari instansi terkait data pemilih tahun 2021 masih banyak yang belum sinkron.

Seperti data pemilih yang masuk kategori menikah di bawah umur 17 tahun masih ditemukan sebanyak 18 orang dan tersebar di 17 desa dan 21 kecamatan. Kemudian, untuk data pemilih meninggal dunia sebanyak 1.553 di 331 desa dan 57 kecamatan. Pindah keluar sebanyak 355 di 46 desa dan 22 kecamatan. Dan yang pindah datang 194 pemilih di 32 desa di 16 kecamatan.

Dari uji petik yang dilakukan Bawaslu, terang dia, masih banyak terdapat temuan terhadap daftar pemilih hasil pemutakhiran data berkelanjutan di tahun 2021 yang dilakukan KPU, dengan data di lapangan yang ditemukan Bawaslu.

Pertama terdapat data tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang tidak disertakan keterangan kematian atau akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

“Sehingga data tersebut walaupun sudah meninggal, di data tetap ada sehingga berpengaruh terhadap data pemilih berkelanjutan, masih tetap terdaftar sebagai pemilih memenuhi syarat,” terang Azis kepada Radar, kemarin.

Selanjutnya, kata dia, terdapat pemilih di daftar pemilih hasil pemutakhiran data berkelanjutan selama tahun 2021 di antaranya kategori pemilih pindah domisili dalam satu keluarga, namun yang tercantum di daftar pemilih berkelanjutan hanya satu orang.

Kemudian, ungkap dia, ada kategori pemilih meinggal dunia dengan informasi telah meninggal lebih dari dua tahun lalu. Kategori pemilih meinggal dunia, pindah domisili dan pemilih baru dengan jumlah data perbulan jauh lebih besar data kecamatan dibandingkan dengan hasil pemutahiran data berkelanjutan.

Kemudian, kata dia, terdapat anomali perubahan data yang tidak sesuai dengan pengisian data, di A-DPB (Daftar Pemilih Hasil PDPB). Untuk membuktikan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan uji petik secara langsung ke beberapa nama yang dituju.

Adapun saran dan perbaikan dari Bawaslu, tambah dia, mendorong KPU Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan Bawaslu.

Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ai Rochmawati mengatakan, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dalam rapat koordinasi pastinya akan ditindaklanjuti oleh KPU. “Prosesnya mulai bisa dilakukan Januari 2022. Hari ini kita rapat, Januari kita tindaklanjuti hasil pengawasan dan temuan Bawaslu. KPU tetap mengacu kepada PKPU Nomor 6 tahun 2021,” jelasnya.

Perbaikan daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024 terus dilaksanakan. KPU menerima masukan dan saran perbaikan untuk kemudian ditindaklanjuti. “KPU pastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Disdukcapil dan terkait lainnya. Agar data pemilih berkelanjutan ini akurat dan bisa dipakai di Pemilu selanjutnya,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: