Reputasi Segalanya
Bisakah reputasi Presiden Jokowi segera pulih setelah sapu jagat dimasukkan kembali ke saku?
Petani sawit awalnya memuja Presiden Jokowi. Terutama atas kebijakan mendorong sertifikasi tanah 2 hektare milik petani sawit. Juga atas pemberian kredit kecil itu –meski sudah lima tahun plafon kreditnya tidak naik. Larangan ekspor sapu jagat kemarin telah membuat jasa sertifikasi itu tenggelam ke dasar kolam.
Dan kini kolam itu lagi dibersihkan. Pencabutan larangan ekspor CPO itu membuat keluhan petani sawit akan berakhir. Mestinya. Toh belum sangat telat.
Yang mengejutkan adalah perkembangan di sektor hukumnya: Lin Che Wei ditahan.
Nama ini pernah sangat terkenal di awal reformasi. Ia berada di barisan ''harapan baru dari generasi baru bangsa''.
Reputasi Lin Che Wei bisa disejajarkan dengan Kwik Kian Gie. Menang muda. Ganteng. Agak tambun.
Seperti Kwik, Che Wei sangat kritis. Terutama pada praktik bisnis yang tidak jujur. Ia pengkritik keras grup Lippo. Seperti juga Kwik. Che Wei sampai digugat Lippo lebih Rp 100 miliar.
Waktu itu Che Wei menganalisis gerakan grup konglomerat itu yang akan menguasai kembali Bank Lippo. Che Wei mampu mengumpulkan informasi dari dalam pasar modal.
Bank Lippo diambil alih pemerintah setelah krisis moneter 1998. Waktu itu Bank Lippo dianggap menggunakan dana talangan Bank Indonesia untuk grupnya sendiri. Sebesar Rp 450 miliar.
Akhirnya di tahun 2004 Bank Lippo ditebus oleh sebuah lembaga keuangan Eropa. Grup Lippo lewat PT Lippo E-net masih memegang saham 5,7 persen.
Setahun kemudian grup Khasanah Malaysia membeli Bank Lippo itu sepenuhnya. Waktu itu Khasanah sudah memiliki bank di Indonesia: CIMB-Niaga. Yakni ketika Bank Niaga dibeli CIMB Malaysia milik Khasanah.
Kelak di tahun 2008, Bank Lippo merger ke dalam bank CMB Niaga. Sejak itu nama Bank Lippo lenyap.
Kala itu Malaysia dianggap kalah pintar dengan Singapura. Khususnya di saat Indonesia lagi obral bank. Singapura dianggap berhasil mendapat daging-dagingnya. Malaysia tinggal dapat tulangnya. Tulang Lippo.
Saya seperti tidak percaya Che Wei jadi tersangka. Tapi berita itu bukan hoax.
Dari pernyataan Kejagung selama ini, mereka yang ditangkap adalah yang dianggap melanggar UU Perdagangan. Namun kemudian pasal yang disangkakan pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: