Airlangga Hartarto: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat

Airlangga Hartarto: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat

radartasik.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah secara resmi akan membuka kembali keran ekspor crude palm oil (CPO) mulai Senin (23/5/2022). 

Ia menegaskan, meskipun ekspor CPO kembali diizinkan, namun akan ada pengawasan secara ketat dari pelaksanaan kebijakan ini. 

“Pelaksanaan ekspor oleh produsen (minyak goreng) akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi oleh Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, kementerian lembaga terkait, pemda dan pengawasan melibatkan Kejaksaan Agung,” tutur Airlangga saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022). 

BACA JUGA:Janda di Pagerageung, Tasikmala Tewas Dibunuh Mantan Suami, Motifnya Dendam, Ditolak Rujuk dan Harta Gono-Gini

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan dalam aturan minyak goreng. Baik pada sektor distribusi maupun ekspor. 

Menurut Airlangga, kebijakan pembukaan keran ekspor ini juga akan diikuti kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. 

Pemerintah akan menerapkan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic prize obligation pada minyak goreng nasional. 

BACA JUGA:KH Tetep: Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Harus Dimiliki Setiap Kota/Kabupaten

Kebijakan ini akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. 

Airlangga mengatakan, setelah pelarangan ekspor CPO, harga dan pasokan minyak goreng di masyarakat sudah kembali aman. 

Bahkan, pasokan minyak goreng pada April sudah melebihi jumlah kebutuhan per bulan secara nasional. 

BACA JUGA:Protes Penyerahan Nagorno Dan Karabakh, Ribuan Orang Turun Ke Jalan di Armenia

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Kemendag akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi produsen serta mekanisme untuk distribusi migor ke masyarakat secara merata. 

Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital dari Kemenperin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: