19 Calon Haji Gagal Berangkat, Faktor Usia Menjadi Penyebab

19 Calon Haji Gagal Berangkat, Faktor Usia Menjadi Penyebab

RADARTASIK, TASIKMALAYA - Sebanyak 19 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya batal berangkat ke Tanah Suci karena terbentur aturan usia yang sudah diatur oleh Pemerintah Arab Saudi. Mayoritas calon jemaah haji yang batal berangkat adalah laki-laki usianya di atas 65 tahun lebih. Sementara sesuai aturan untuk jemaah haji tahun 2022 ini harus berumur 65 ke bawah. 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Drs H Usep Saepudin Muhtar MPd menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi terhadap jemaah yang melaksanakan konfirmasi pelunasan biaya haji ke bank penerima setoran haji, ada 19 jemaah haji batal berangkat karena usianya sudah lebih dari 65 tahun.

“Contoh ada jamaah haji yang statusnya suami istri, salah satunya terpisah atau usianya terpaut jauh. Misalkan istrinya usia 65 ke bawah, suaminya 67, jadi suaminya tidak bisa berangkat menyertai bersama,” kata Yayat kepada wartawan.

BACA JUGA: Sikapi Kasus PMK, Begini Kebijakan Bupati Tasikmalaya

Bahkan akibatnya, kata dia, ada jemaah haji yang sampai mengundurkan diri, memilih berangkat hajinya tahun depan agar bisa bersama-sama pergi ibadah haji dan berharap sudah tidak ada aturan pembatasan usia. “Rata-rata jemaah haji laki-laki yang batal berangkat karena usianya sudah lebih 65 tahun. Jadi ada 19 orang jemaah, yang batal berangkat dari total 674 jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya yang berangkat tahun ini,” ungkap dia.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya H Yayat Kardiyat MM menambahkan, bagi jemaah yang batal berangkat haji sudah disiapkan kuota cadangan. Jadi ada penggantinya, passing grade jemaah haji yang ada di bawahnya.

“Untuk jumlah cadangan kuotanya, ada 20 persen dari jumlah kuota haji di Kabupaten Tasikmalaya yaitu 1.459. Jadi 20 persennya sekitar 135 kuota haji. Yang masuk baru ada 23 cadangan yang terisi. Nanti ketika ada yang mengundurkan diri langsung otomatis yang di bawah bisa meng­gantikannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Cabuli Siswi SD, Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi

Dia menam­bahkan, untuk antusias masya­rakat di Kabupaten Tasikmalaya setelah pendaf­taran perjalanan ibadah haji dan umrah dibuka, cukup banyak yang mendaftar. “Antusias masyarakat untuk pemberangkatan ibadah haji hampir dalam satu hari 20 sampai 25 jemaah yang daftar. Untuk masa tunggu nya, hampir 17 tahun untuk di Kabupaten Tasikmalaya,” tambah dia. 

Selain ada masyarakat yang mendaftar haji, juga ada pelimpahan kursi, seperti yang sudah mempunyai porsi haji, jika jemaah tersebut meninggal dan mengidap penyakit permanen bisa diwariskan kepada ahli warisnya. 

Salah satu pendaftar warga asal Kecamatan Manonjaya Mira (24) mengaku sudah berniat beribadah untuk mendaftarkan diri berangkat haji ke Tanah Suci, meski masa tunggunya 17 tahun. “Iya justru harus dari sekarang daftar, apalagi masa tunggunya kan 17 tahun. Usia saya baru 24 tahun. Ya kira-kira usia 40 tahunan baru bisa berangkat haji,” tutur dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: