Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara

radartasik.com, SINGAPARNA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang pengganti atau uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas Jalan Ciawi-Singaparna Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 3.113.800.000 ke kas negara.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH mengatakan, kejaksaan melakukan eksekusi terkait dengan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Jalan Ciawi-Singaparna Tahun Anggaran 2017.

Menurut dia, penyerahan uang pengganti atau uang rampasan dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Singaparna, Kamis (23/12/2021) dan selanjutnya diserahkan ke kas negara. “Untuk kedua terpidananya sudah divonis, masing-masing satu tahun, hasil kasasi putusan Mahkamah Agung (MA),” terang Ramadiyagus kepada Radar di Kantor BRI Cabang Singaparna, Kamis (23/12).

Kata dia, uang pengganti atau rampasan dari tindak pidana korupsi ini selanjutnya oleh kejaksaan diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. “Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan kasasi dari MA,” tambah dia.

Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Singaparna Agus Herman Pribadi mengatakan, ketika ada uang hasil sitaan kasus seperti korupsi, oleh BRI dibuatkan rekening khusus untuk penyimpanan dana tersebut. “Nah untuk pencairannya pun kami selalu menunggu instruksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, ketika uang tersebut mau disetorkan ke kas negara,” paparnya.

Pada intinya, terang dia, BRI Cabang Singaparna ini dipercaya untuk tempat menyimpan uang dalam bentuk rekening. “Jadi ketika diperlukan kita sediakan,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: