Dituntut untuk Direhabilitasi Setahun Nia Ramadhani Minta Keringanan
Reporter:
radi|
Kamis 23-12-2021,18:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Keinginan Nia Ramadhani untuk segera menghirup udara bebas pasca tersandung kasus narkoba, agaknya tidak bisa terwujud. Pasalnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12/2021) , jaksa penuntut umum (JPU) menuntut istri Ardi Bakrie itu untuk menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Bahkan tak hanya
Nia Ramadhani, sang suami,
Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya, Zen Vivanto juga dituntut serupa. Karuan saja tuntutan tersebut membuat
Nia Ramadhani terkejut. “Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa,” kata
Nia Ramadhani di PN Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Menyikapi tuntutan
JPU tersebut, Bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih pun meminta keringanan atas tuntutan tersebut. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan
Nia Ramadhani, dan dua terdakwa lainnya, yakni
Ardi Bakrie dan Zen, menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Kami minggu depan minta diberi keringanan karena seharusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari
BNN bahwa kami dituntut tiga bulan rehabilitasi,” ucap
Nia Ramadhani.
Dia berharap keadilan berpihak kepadanya. “Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersulit,” tutur
Nia Ramadhani.
Sebelumnya,
JPU menuntut majelis hakim supaya
Nia Ramadhani,
Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
Adapun
Nia Ramadhani dan
Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7/2021) lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/dom/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: