Anak Dua Tahun Disiksa Ayah Tiri: Digigit, Disundut Pakai Rokok

Anak Dua Tahun Disiksa Ayah Tiri: Digigit, Disundut Pakai Rokok

Radartasik.com, PURWAKARTA — Anak umur dua tahun di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat mengalami penyiksaan berat. Pelaku merupakan ayah tirinya, S (30).

Saat ini korban mengalami luka bakar (melepuh) di beberapa bagian tubuhnya akibat disundut bara rokok. Ia juga menderitakan luka gigitan di punggung.

Aksi penganiayaan tersebut sudah dialami korban sejak sebulan lalu. Namun, baru dilaporkan ke polisi oleh warga dan paman korban yang baru mengetahui hal tersebut.

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Purwakarta yang mendapat laporan tersebut langsung memburu pelaku. Mereka berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Jatiluhur.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak itu terungkap ketika warga dan paman korban melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta.

”Pelaku sudah kami amankan atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Jatiluhur,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Arief, dari hasil laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban kerap dianiaya tidak saja menggunakan tangan kosong. Pelaku yang merupakan ayah tiri bejat itu pun tega menyundutkan bara rokok pada bagian pantat dan tangan korban hingga melepuh.

”Hal ini bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. Korban sudah sering dianiaya sejak bulan November 2021. Bahkan, pelaku pun diketahui sudah berulang kali menggigit pada bagian punggung sebelah kanan dan kiri serta pipi sebelah kanan korban,” ungkap Arief.

”Pelaku kerap menggigit dan menyundutkan bara rokok di bagian pantat dan tangan kanan korban hingga melepuh,” tambah dia.

Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku di dua lokasi, yakni di Keramba Jaring Apung Waduk Jatiluhur dan rumah kontrakan di Kecamatan Jatilihur. Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa foto luka-luka korban dan satu lembar kwitansi visum et repertum.

”Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas kasat.

Sedangkan pelaku mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku menganiaya korban dengan cara menggigit dan menyundutkan bara rokok ke tubuh korban.

Pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannya karena kesal anak tirinya kerap rewel dan tidak patuh. (san/rie/jabarekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: