Pada Penasaran Siapa Selebgram Berinisal TE yang Ditangkap Diduga Terlibat Prostitusi Online Artis

Pada Penasaran Siapa Selebgram Berinisal TE yang Ditangkap Diduga Terlibat Prostitusi Online Artis

Radartasik.com, SEMARANG — Penangkapan seorang selebgram oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, terkait duga keterlibatan dalam prostitusi online artis, mengundang rasa penasaran publik, khususnya warganet. Pasalnya polisi hanya menyebut inisialnya saja yaitu TE (26).

Memang saat ekspos kasusnya di Mapolda Jetng, Senin (20/12/2021), TE yang dikmetahui juga sebagai seorang penyanyi dangdut, dihadirkan dihadapan wartawan. Hanya saja karena wajahnya tertutupi oleh rambut dan masker yang dikenakannya sehingga tidak bterlihat jelas. Dalam ekspose itu tidak hanya TE yang dihadirkan, tetapi juga seorang wanita berinisial FBD, warga negara Brasil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjdo Puro mengungkapkan, penggerebekan terhadap TE dilakukan pada 15 Desember 2021 di Kota Semarang. Saat dilakukan penggerebekan, TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Demikian juga dengan FBD didapati sedang berhubungan badan di kamar lainnya kamar hotel.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.

Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun melakukan mengembangkan proses penyidikan hingga akhirnya menangkap JB (42), selaku mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi. “Adapun pelaku atas nama JB, 42 tahun, warga Medan, tinggal di Bekasi. Berperan sebagai mucikari,” ujar Kombes Pol Djuhandhani.

Adapun kasus prostitusi online ini terungkap dari informasi yang diterima Polda Jateng adanya kegiatan prostitusi di sebuah hotel. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati praktik tersebut di sebuah hotel dimaksud.

Adapun tarif yang dipatok oleh JB selaku muncikari mencapai Rp25 juta. Kemudian hasil itu dibagi. JB mendapatkan Rp13 juta sebagai jasa perantara, sisanya untuk korban. (mha/bas/radarsemarang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: