Laporkan ke Polisi Ormas yang Minta Uang Pungutan Parkir Secara Paksa!
Reporter:
tiko|
Minggu 19-12-2021,11:00 WIB
Radartasik.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penarikan uang retribusi parkir secara paksa termasuk dalam kategori pemerasan. Sehingga, jelas hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Hal ini dikatakan menanggapi mengenai adanya beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menguasai lahan parkir di minimarket Jakarta dan menarik retribusi parkir liar secara paksa.
“Ini tidak dibenarkan. Kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran, ini adalah kategori pemerasan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12).
Karena itu, Zulpan mengimbau masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian jika ada yang dirugikan terkait hal ini. “Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan,” tegasnya.
Zulpan menjelaskan, restribusi parkir merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Sehingga tidak ada ormas yang berwenang dalam mengelola retribusi parkir.
“Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke pemda,” ungkapnya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: