Bangun Kantor Darurat Layani Warga, Pemdes Cisempur Dirikan Gubuk dari Bahan Bambu

Bangun Kantor Darurat Layani Warga, Pemdes Cisempur Dirikan Gubuk dari Bahan Bambu

radartasik.com, TASIK — Pemerintah Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya tampaknya sudah pasrah dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (Tasikmalaya). Mereka pun mulai membangun kantor darurat untuk pelayanan masyarakat.


Hal itu diakui oleh Kepala Desa Cisempur, Didi Heryadi yang mengatakan pihaknya mulai berswadaya membangun kantor darurat. Pembangunan dilakukan di sebuah lapangan voli yang sudah beralas tembok. “Ya sedikit-sedikit kita mulai bangun,” ucapnya kepada Radar, Kamis (16/12/2021).

Pihaknya berharap pembangunan kantor darurat itu bisa rampung hari Minggu (16/12/2021). Pasalnya, hari Senin (20/12/2021) dia sudah siap untuk meninggalkan kantor lama. “Jadi target sudah harus beres hari Minggu,” katanya.

Sementara ini, Didi dan para pegawai desa masih menempati kantor lama. Karena dia masih punya waktu untuk melakukan proses pemindahan tempat dinas. “Tapi sebagian berkas sudah dipindah,” katanya.

Terpisah, Camat Cibalong Kabupaten Tasikmalaya Jajang Kusnadi melalui Kasi Pemerintahan Rosid mengatakan pihaknya sudah berembuk membahas persoalan ini. Dia pun menyarankan pelayanan dilakukan di bangunan GOR yang menurutnya lebih representatif. “Kalau misalkan di tenda dikhawatirkan dan ditakutkan tiba-tiba turun hujan atau angin kencang,” ujarnya.

Selain itu dikhawatirkan terjadi kegaduhan yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Akan tetapi, kepala desa tetap pada pendiriannya dengan membangun gubuk dari kayu dan bambu. “Kepala Desa tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa siap menjaga kondusivitas keamanan masyarakat di Desa Cisempur,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak kecamatan pun akan melakukan upaya negosiasi baik dengan pihak Pemdes atau pun dengan mantan kades sebagai penggugat. Menurutnya, akan lebih baik jika lahan tersebut dibeli supaya kantor desa bisa kembali digunakan. “Barangkali ada jalan negosiasi atau kalau bisa lebih baik itu tanah dibeli,” ucapnya.

Lanjut Rosid, penggugat membeli lahan tanah tersebut senilai Rp 45 juta. Sehingga apa bila membeli lahan tersebut dengan nilai yang sama, menurutnya akan bisa lebih menghemat anggaran. “Dari pada harus membangun baru dengan biaya yang besar,” kata dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya Zeni Zenal Mutaqin SH MH mengatakan bahwa putusan untuk perkara tersebut memang sudah keluar. Akan tetapi, statusnya belum inkrah karena masih ada waktu untuk pengajuan banding. “Dari putusan, diberi waktu 14 hari,” ucapnya.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terkait perkara tersebut diterbitkan pada 6 Desember 2021. Artinya, Pemdes Cisempur dan juga Badan Pengelola Keuangan atau Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya masih punya waktu untuk mengajukan banding. “Kalau sampai batas waktu tidak ada banding, berarti dianggap menerima dan inkrah,” ucapnya.

Setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, barulah eksekusi dilakukan. Bisa dilakukan dengan sukarela atau juga secara paksa. “Eksekusi sukarela juga tetap diajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan, supaya tercatat di Pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta tidak boleh tinggal diam terkait Desa Cisempur yang harus kehilangan kantornya. Hal ini akan berdampak pada kerugian negara atas pembangunan yang telah dilakukan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST melihat persoalan tersebut sangat aneh. Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya secara tidak langsung mengindikasikan bahwa kantor desa tersebut dibangun di lahan pribadi. ”Kan tidak boleh pemerintah membangun di tanah yang bukan aset pemerintah,” ucapnya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Namun jika memang putusan pengadilan tidak bisa lagi dibantah, kata dia, Pemkab Tasikmalaya harus segera mengambil langkah. Supaya lahan tersebut bisa menjadi aset pemerintah. ”Bisa dengan ruslag atau upaya lain,” terangnya.

Pihaknya pun menyesalkan persoalan ini tidak disikapi serius sejak awal. Seharusnya, Pemkab Tasikmalaya melakukan langkah-langkah sebelum persoalan ini masuk ke jalur hukum. “Kalau sejak awal bisa dilakukan mediasi, tentu kejadiannya tidak seperti ini,” tuturnya.

Hal ini pun harus menjadi catatan penting untuk ke depannya. Supaya pemerintah memastikan dulu kepemilikan lahan sebelum pembangunan di lakukan. “Bukan hanya kantor desa, tapi juga pembangunan lain,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 6 sekaligus Sekretaris Fraksi PKB Asep Muslim menyesalkan Pemdes dan Pemkab yang kalah dalam gugatan tersebut. Apalagi, dia melihat sikap Pemkab kurang serius dalam hal advokasi. ”Harusnya kan pakai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya.

Mengingat putusan pengadilan sudah keluar, kata Asep, Pemkab harus mengambil sikap. Supaya aset tersebut kembali menjadi milik negara. “Meskipun sudah ada ketetapan dari pengadilan, jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan ini bukan sebatas Pemerintah Desa Cisempur yang kehilangan kantornya. Akan tetapi, ada aset yang dibangun dengan anggaran negara yang harus diselamatkan. ”Kalau dibiarkan jadi kan kerugian negara,” ucapnya.

Berapa pun jumlahnya, kerugian negara menurutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada upaya untuk mencegah hal tersebut terjadi. ”Masa dilepas begitu saja, berarti pembangunan yang dilakukan akhirnya mubazir,” ucapnya (rga/obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: