Beras BPNT Diduga Telah Diperjual Belikan

Beras BPNT Diduga Telah Diperjual Belikan

radartasik.com, TASIK — Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Tasikmalaya tidak sebatas persoalan data dan pendistribusiannya saja. Bantuan yang sudah cair dan diterima publik, ada yang diperjual-belikan dengan leluasa melalui media sosial.


Dari pantauan Radar, di sejumlah media sosial terdapat beras yang dicairkan dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kota Tasikmalaya diperjualbelikan.

Mereka menjual beras BPNT tersebut mulai kisaran Rp 90 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per karung, yang berisi sekitar 12 kilogram beras. ”Minat, kontak saja. Harga Rp 90 ribuan beras KKS ada tiga karung lagi di rumah,” unggah salah seorang pemilik akun yang memposting foto tumpukan beras di salah satu marketplace media sosial facebook.

Salah seorang pengguna medsos yang juga memposting penjualan beras mengaku beras tersebut ia dapatkan dari bantuan pemerintah. Tujuannya, menjual jatah bantuan itu, lantaran khawatir kualitasnya menurun ketika mendapat alokasi bantuan secara langsung dengan jumlah yang banyak.

“Ya tidak akan habis sebulan, sementara buat apa saya tumpuk banyak-banyak di rumah. Berasnya kalau didiamkan terlalu lama menguning dan apek,” ujar warga Kecamatan Tawang tersebut, yang enggan namanya dikorankan.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya Muslim MSi mengultimatum apabila ada pihak-pihak yang melakukan praktik merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, kata dia, program tersebut bertujuan membantu masyarakat kecil, jangan sampai ada pihak-pihak yang malah merugikan warga.

“Kita siap tampung kalau ada aduan semacam itu, di samping Pemkot sudah membuka layanan pengaduan. Saya akan langsung laporkan ke Kementerian Sosial bekerjasama dengan Dinas Sosial,” tuturnya di sela menyapa warga dalam reses yang dihelat di Jalan Letnan Harun.

Namun, lanjut Muslim, keluhan atau laporan yang di sampaikan mesti disertai bukti-bukti. Ia siap merespons hal tersebut sebagai upaya penyelenggara pemerintahan memastikan program, tujuannya membantu masyarakat di tengah himpinan perekonomian itu berjalan sesuai harapan.

“Kalau ditemukan ada pendamping yang nakal itu. Beserta bukti pelanggarannya, tentunya harus dievaluasi dan dipertimbangan jangan diperpanjang lagi. Pasalnya, sudah jelas-jelas merugikan masyarakat selama ini,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya itu.

Ia mendorong adanya tindakan terhadap pelaksana program, supaya tidak merugikan bantuan bagi masyarakat kecil. Apalagi, lanjut Muslim, selama ini santer terdengar keluhan dari berbagai wilayah, dimana bermunculan warga yang layak dibantu malah tak dapat BPNT. “Lalu, terkait kartu tidak cair, seharusnya jangan diberikan ke RW, tapi oleh warga langsung dapat dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu. Budayawan Tasikmalaya, Tatang Pahat menilai perlunya strategi budaya keterbukaan kebijakan. Dinas Sosial (Dinsos) mesti membeberkan metoda atau cara untuk membangun wacana secara teoritik dan praktik di lapangan, dalam memberikan pencerahan serta pemahaman yang seimbang.

“Jadi antara subjek dalam hal ini pemerintah melalui dinas, serta objek yaitu masyarakat, mesti dibuka pemahaman yang sama,” tuturnya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, komunikasi yang baik akan terwujud seutuhnya ketika kedua belah pihak membangun ruang atau kanal. Sebab, secara hakikat komunikasi yaitu mendidik, memahami, mengajak bersikap kritis, inovatif dan kreatif terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat.

“Lewat pola berpikir sistematik dan global serta pola tindak yang berdasarkan pada nilai-nilai komunikasi tadi, dengan berlandaskan keterbukaan,” analisisnya.

“Membangun sinergitas dan pendekatan antara objek dan subjek untuk menyelamatkan tatanan sosial di masyarakat yang kian semrawut ini. Supaya program yang tujuannya baik ini tidak membuahkan konflik,” sambung pengurus Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tasikmalaya, Nana SIP menjelaskan sebelum pihaknya merancang sistem hotline pengaduan, warga atau pun tokoh setempat kerap menghujani pertanyaan ke dinasnya.

Terutama berkaitanadanya warga yang pada tahun lalu menerima bantuan Covid-19, sementara di tahun ini tidak kunjung menerima BPNT.

“Setiap hari ada saja yang ke sini, menanyakan (mengeluhkan, Red) itu. Saya tangani bersama petugas layanan aduan, untuk mencocokkan data warga yang tidak dapat bantuan, kalau yang belum terdata kita inputkan untuk usulan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tuturnya kepada Radar, Selasa (14/12/2021).

Menurut Nana, rata-rata data warga yang disampaikan RT/RW saat komplain ke dinas. Yakni sudah masuk dalam DTKS, hanya saja belum mendapat distribusi bantuan.

Pihaknya pun tidak bisa menjanjikan apa-apa, sebab program BPNT direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, kemudian diteruskan oleh perbankan yang bekerjasama dalam program tersebut.

”Ternyata memang data yang mereka (warga) sampaikan itu, rata-rata masuk DTKS. Kami juga tidak tahu harus bagaimana, karena daerah hanya sebatas menyampaikan data saja, dari mereka ke pusat selaku pemilik anggaran dan programnya,” kata Nana meminta memaklumi.

Dia menjelaskan kapasitas dinas dalam program tersebut, sebatas menyampaikan data yang diusulkan setiap wilayah. Ada pun dengan pendamping program, kemudian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sifatnya hanya sebatas koordinasi dan memberikan dorongan atau arahan dalam merealisasikan program sesuai harapan dan target yang dibebankan.

“Otomatis seperti apa di lapangan yang terjadi, kita tidak ada kewenangan lebih karena program dan kebijakan realisasi programnya dari pusat,” keluh dia.

Sebenarnya, kata Nana, di Tahun 2021 dinas merencanakan untuk pemutakhiran data. Sudah berkirim surat dengan Kementerian Sosial untuk merealisasikan rencana updating DTKS agar meminimalkan resistensi yang terjadi di lapangan.

“Hanya usulan kami ditolak oleh pusat, lantaran di sana sedang perbaikan sistem informasinya. Kami juga tidak bisa laksanakan update data secara parsial, lantaran data-data lapangan yang kami himpun atas dasar aduan, laporan, maupun usulan kelurahan mesti terintegrasi dengan data di Kemensos,” jelasnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: