Mangkir Kerja 10 Hari, ASN Diberhentikan

Mangkir Kerja 10 Hari, ASN Diberhentikan

Radartasik.com, BANJAR — Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar masuk kerja sesuai jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kaswad menyampaikan peringatan tersebut berkaitan dengan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Aturan yang sekarang, jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari secara berturut-turut sanksinya sampai diberhentikan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Dia menjelaskan untuk menjadi ASN sekarang ini susah. Berat. ”Makanya harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan, selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT,” tegas dia.

Kaswad menyatakan hingga saat ini baru dua ASN yang dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti kasusnya. Namun tidak semua ASN yang memiliki kasus juga langsung dilaporkan ke BKPPD. Melainkan ditangani dahulu oleh kepala organisasi perangkat daerah. Untuk pembinaan.

”Misalkan sudah (ada pembinaan, Red), hukumannya ke tingkat tengah dan berat. Maka langsung diperiksa oleh Inspektorat. Dan, diselesaikan sesuai PP Nomor 55, lalu proses sidang hingga dijatuhi hukuman sesuai pelanggaran,” ujarnya. (Anto Sugiarto / Radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: