Wali Kota Resmikan Desa Zakat, Begini Tujuannya?

Wali Kota Resmikan Desa Zakat, Begini Tujuannya?

Radartasik.com, BANJAR — Wali Kota Banjar Dr Hj Ade Uu Sukaesih meresmikan Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja sebagai Desa Zakat. Acara peresmian itu dilaksanakan di aula desa setempat Selasa (14/12/2021).

”Desa Zakat ini (dibentuk, Red) untuk memfokuskan pendistribusian zakat kepada masyarakat agar lebih mudah dan tepat sasaran,” kata wali kota kepada wartawan.

Wali kota meminta pihak desa memperhatikan warganya, khususnya lansia, agar bisa diberi zakat. ”Mari terangi desa dengan zakat. Bantu dan muliakan mereka yang membutuhkan bantuan,” imbuh wali kota.

Wali kota juga menginformasikan bahwa zakat profesi yang terkumpul dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Banjar hingga saat ini mencapai Rp 9 miliar. Zakat didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu, yatim piatu, kaum dhuafa dan lainnya.

Jika dikelola satu pintu, maka pendistribusiannya akan merata kepada mereka yang membutuhkan. ”Maka dari itu jangan lupa bayar zakat, jika sudah memenuhi syarat. Kalau ASN wajib bayar zakat, sudah terpotong 2,5 persen,” jelasnya.


Wali Kota Banjar Dr Hj Uu Ade Sukaesh meresmikan Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja sebagai Desa Zakat, Selasa (14/12/2021). Foto: Anto Sugiarto / Radartasik.com

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar Abdul Khohar mengatakan Mekarharja dipilih sebagai Desa Zakat karena setelah dilakukan survei, kelembagaan zakat desa itu paling aktif dibandingkan desa lain.

”Iya ini baru yang pertama Desa Mekarharja. Nanti tahun depan desa atau kelurahan lainnya,” tutur Abdul Khohar. (Anto Sugiarto / Radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: