Belum Ada Keseriusan Menata Ibu Kota, DPRD Minta Pemkab Usulkan Ranperda RTRW

Belum Ada Keseriusan Menata Ibu Kota, DPRD Minta Pemkab Usulkan Ranperda RTRW

radartasik.com, SINGAPARNA — Setelah pemekaran Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna menjadi ibu kota baru Kabupaten Tasikmalaya. Namun, sudah tiga era kepemimpinan kepala daerah belum terlihat perubahan atau penataan signifikan di pusat kota baru ini.


Belum adanya penataan signifikan terhadap ibu kota ini disinyalir karena belum idealnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Singaparna sebagai pusat ibu kota kabupaten. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi kepada Radar, Minggu (12/12/2021).

Kata dia, dalam penataan ibu kota ini harus ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, salah satu upayanya dengan mengajukan Ranperda RTRW. “Kita legislatif mendorong agar ranperda tersebut masuk pada Propemperda 2022. Terkait RTRW ini eksekutif atau pemerintah harus serius. Karena ada sejumlah perda yang akan mengacu ke sana,” terang Asep.

Menurut dia, ketika Perda RTRW ini lahir, maka soal zonasi pembangunan bisa diatur di dalamnya. Termasuk soal perhubungan dan yang terpenting adalah perizinan. “DPRD sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPU-TRPP) dan mendapatkan respons dinas yang cukup baik. Sementara sejumlah syarat yang mesti dipertimbangkan dalam RTRW Kabupaten Tasikmalaya antara lain mempertahankan lahan-lahan pertanian,” kata dia, menjelaskan.

Dia menambahkan, Perda RTRW ini harus memetakan mana daerah tambang dan mana zonasi perumahan. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya kaya akan lahan pertambangan. “Kemudian perumahan jangan berada di daerah resapan air. Maka penataan tata ruang wilayah Singaparna juga mendesak. Bahkan Singaparna sama sekali tidak terlihat seperti ibu kota Kabupaten Tasikmalaya,” ujar politisi Gerindra ini.

“Dalam penataan jalan dan pusat keramaian atau publik, termasuk taman kota itu harus ditata kembali agar pusat kota itu seperti pusat kota di Kecamatan Singaparna,” kata dia, menambahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin menambahkan, Ranperda RTRW belum ada atau tidak masuk dalam Propemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021. “Jadi ranperdanya saja belum ada, maka Perda RTRW ini belum bisa dibahas. Kita di tahun 2022 akan mendorong agar Perda RTRW ini lahir di Kabupaten Tasikmalaya,” paparnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: